Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya itu artinya sudah sesuai prosedur dan sah.
"Dengan ditolak permohonan praperadilan Firli Bahuri, artinya proses penyidikan Polda Metro sudah sesuai prosedur dan sah, penetapan tersangka juga," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (19/12).
Baca juga : Firli Bahuri Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi
Oleh karena itu, Sugeng mengatakan, proses terhadap Firli ini harus segera dilanjutkan. Ia juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli Bahuri.
"Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, Firli harus segera ditahan. Tidak ada lagi alasan bagi Polda Metro untuk tidak menahan Firli," ujar Sugeng.
Sementara itu, terkait dengan penahanan Firli, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan langkah tindak lanjut pasca putusan sidang praperadilan hari ini.
Baca juga : Firli Bahuri Bisa Kembali Mengajukan Praperadilan
"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (19/12).
Kendati demikian, Ade tidak memerinci hal apa saja yang nantinya akan dipertimbangkan penyidik dalam memutuskan Firli Bahuri perlu ditahan atau tidak.
Ade hanya menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang sah. (Z-5)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved