Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merespons dugaan pengerahan aparat kepolisian dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Jawa Timur. Komisioner KPU Idham Holik menuturkan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dan potensi penyimpangan.
"Potensi penyimpangan pemilu pihak-pihak terkait ada di Bawaslu. Sampai saat ini kami belum menerima informasi apapun dari pihak Bawaslu terkait hal tersebut," ungkap Idham kepada Media Indonesia, Minggu (12/11/2023).
Idham mengingatkan sudah seyogianya anggota TNI dan Polri menjalankan kewajiban untuk netral. Hal itu sudah diatur dalam dalam Pasal 200 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU TNI dan UU Polri.
Baca juga: Bawaslu tidak Serius Tangani Kecurangan Pemilu
"Kami meyakini bahwa TNI dan Polri itu menjunjung tinggi netralitas di dalam penyelenggaraan pemilu. Kami meyakini hal demikian," ungkapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengeklaim pihaknya akan menindak setiap pelanggaran pemilu. Bagja juga mengaku beberapa kasus yang berkembang akhir-akhir ini telah diselidiki oleh Bawaslu. "Kami pastikan akan menindak setiap pelanggaran pemilu," tegas Bagja kepada Media Indonesia, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Sebut Baliho Masif sebagai Bentuk Semangat Relawan
Sebelumnya, sumber Media Indonesia memberitakan dugaan pengerahan aparat kepolisian dalam pemasangan baliho pasangan Prabowo-Gibran dilakukan setiap hari sekitar pukul 01.00 atau 02.00 WIB. "Dibuktikan saja sumber internalnya siapa? Biar kita tahu. Jangan sampai kemudian, ini sumbernya dari dalam, dalam mana?" kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
"Perintahnya bagaimana? Kalau tertulis, ya, gila namanya. Oh itu jelas pelanggaran dan kita akan perkarakan kalau itu. Kami akan usut tuntas kalau terjadi demikian," pungkasnya. (Z-2)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved