Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), merespons positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Edward diduga kuat menjadi makelar kasus dan mencoba memeras konsorsium penyedia BTS sehingga memicu pemberian kepada pihak lain, termasuk membiayai pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.
"Kami mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru yang diduga melakukan pemerasan. Semoga hakim bisa melihat ada hal-hal yang menjadi penyebab awal munculnya pemberian-pemberian kepada pihak lain," kata Jefri Moses Kam, penasihat hukum mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS 4G
Dalam persidangan, kata Jefri, para saksi seperti Anang dan juga Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk.) telah menyampaikan fakta pemerasan tersebut. Kejaksaan pun merespons kesaksian adanya pemerasan tersebut.
Maqdir Ismail, penasihat hukum Galumbang, menilai pemerasan dalam kasus BTS 4G ada dua kategori.
Baca juga: Kejagung Bakal Buktikan Siapa Sosok Pemilik Rp27 M dalam Kasus BTS 4G
“Pertama, pemerasan yang dilakukan oleh lembaga dan orang seperti Edward Hutahaean. Kedua, janji pengurusan perkara oleh orang tertentu dan ada yang melibatkan pengacara dan ada yang tidak melibatkan pengacara,” kata dia.
Maqdir menuturkan, jika ada niatan untuk mencari kebenaran dalam kasus BTS ini, semua pihak yang telah mendapatkan uang, termasuk oknum lembaga negara atau perpanjangan tangan lembaga negara harus diusut.
“Usul saya harus dibentuk lembaga independen untuk mengusut masalah ini, agar tidak ada tebang pilih,” tegasnya.
Maqdir menuturkan, semua pihak yang telah berupaya menghentikan atau memengaruhi pemeriksaan kasus tersebut, termasuk makelar kasus berkedok sebagai pengacara atau pengacara yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyidik harus dimintai keterangan secara adil.
“Sekarang momentum paling tepat untuk menghentikan kegiatan oknum yang mencari keuntungan dari kasus-kasus yang dilaporkan atau diusut oleh penegak hukum atau diadili oleh pengadilan,” tegas Maqdir.
Pada Jumat (13/10), Kejagung menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5 .
“Setelah diperiksa kesehatannya dan oleh dokter dinyatakan sehat, EH langsung kami tahan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta.
Edward, kata Kuntadi, diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana.
Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Edward menambah panjang daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Kejagung telah menetapkan 13 tersangka, termasuk Mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif. Nama Edward Hutahaean disebut dalam sidang kasus korupsi BTS 4G pada saat agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9). Edward Hutahaean merupakan Komisaris PT Mega Eltra, anak perusahaan BUMN, yaitu PT Pupuk Indonesia.
Saat itu, Anang yang ditanya oleh penasihat hukum Galumbang, mengaku mengenal Edward Hutahaean. Anang juga mengungkapkan pernah diminta bertemu Edward di Restoran Star Lapangan Golf Pondok Indah. Pertemuannya hanya berdua saja, yakni Anang dan Edward Hutahaean.
Saat itu, kata Anang, proses di Kejagung sudah masuk proses penyelidikan. Edward menanyakan sejauh mana proses lidik tersebut.
“Saya bilang coba jalani saja. Saya belum tahu kira-kira ini kasusnya seperti apa. Beliau (Edward) menyampaikan bahwa ini bisa menjadi masalah besar kalau tak “diurus” sejak awal,” kata Anang.
Anang kemudian bertanya kepada Edward cara mengurusnya. Saat itu, Edward menyebutkan bahwa kasus BTS 4G merupakan proyek besar.
“Kamu membutuhkan biaya yang cukup besar,” ujar Anang menirukan pernyataan Edward
“Pada saat itu beliau (Edward) menyebutkan angka 8 juta dolar Amerika Serikat. Beliau sampaikan pada saat itu bahwa, ‘Kalau kamu mau ngurus ini, siapkan 2 juta dolar dalam tiga hari ke depan,” ungkap Anang.
“Saya terkaget- kaget. Saya bilang ke Edward, “Pak, kalau uang sebesar itu, saya mendingan di penjara saja karena saya tidak punya uang sebesar itu.”
Edward langsung berkata kepada Anang.
“Lho, kamu kan dekat dengan Galumbang. Kamu bisa minta dia,” ujar Anang menirukan Edward. Lalu Anang bertanya. “Kenapa, harus Galumbang, dia kan tidak ikut (proyek) BTS,” ujar Anang. Edward, kata Anang lalu menjawab, “Galumbang pernah bermitra dengan BAKTI di proyek Palapa Ring.”
Dalam kesaksiannya, Anang mengaku tertekan oleh permintaan Edward. Penyebabnya, Edward juga meminta proyek dari BAKTI. Anang merasa diancam. “Beliau (Edward) pernah menyebutkan akan membuldoser bukan cuma BAKTI, tetapi juga satu Kementerian Kominfo,” kata Anang.
Edward Hutahaean bukan orang baru di dunia hukum. Edward Hutahaean yang bernama asli Naek Parulian Washington pernah terekam dalam berita tragedi kecelakaan lalu lintas Wakil Jaksa Agung Arminsyah di jalan tol Jagorawi pada April 2020.
Arminsyah saat kejadian bersama Edward Hutahaean. Dalam kecelakaan itu, Arminsyah tewas, sedangkan Edward selamat, tetapi terluka parah. (Ykb/Z-7)
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Program bantuan akses internet FBB UMKM dari Kominfo hadir di Klaten
Apakah peretasan memang murni diretas atau justru ada faktor kesengajaan dari oknum internal. Agus Pambagio menduga kesengajaan menghilangkan data penting dan sensitif mungkin saja terjadi
Usman Kansong mengatakan anak yang terpapar judi online bisa dikategorikan dalam dua golongan yaitu anak dengan orangtua yang gemar berjudi secara online sehingga dikatakan sebagai korban,
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang bisa digunakan untuk mencegah judi online.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved