Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KELEMBAGAAN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal dibubarkan seiring persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan format penggantian UU Nomor 5/2014 tentang ASN ke paripurna.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan, penghapusan KASN sejak awal menjadi usulan yang disampaikan DPR ke pemrintah.
Seiring dinamika yang terjadi selama pembahasan RUU tersebut, Azwar mengatakan penghapusan KASN menjadi satu dari tujuh klaster yang disepakati untuk dibahas antara DPR dan pemerintah.
Baca juga : Junimart Girsang Berikan 3 Juta Data Honorer untuk Diangkat Menjadi PPPK Kepada Mentri PAN RB
Dalam perjalanannya, pembentuk undang-undang sepakat untuk menyesuaian pembahasan penghapusan lembaga yang dibentuk lewat UU ASN tersebut.
"Klaster penghapusan KASN menjadi penguatan pengawasan sistem merit," kata Azwar dalam rapat kerja di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9).
Baca juga : KASN Kembalikan Anton Mote pada Jabatan Semula di Direktur RSUD Dok II Jayapura
Anggota Komisi II Ibnu Mahmud Bilalludin yang mewakili Fraksi PAN membacakan pendapat akhir mini menjelaskan alasan pihaknya setuju dengan pembubaran KASN.
Salah satunya terkait dengan politik hukum Presiden Joko Widodo yang sejak menjabat pada periode pertama ingin menjalankan pemerintahan yang efektif.
Perampingan atau pembubaran beberapa lembaga negara, Ibnu melanjutkan, merupakan bentuk dari politik hukum Presiden untuk menjalakan pemerintahan yang efektif tersebut. Sejauh ini, sudah ada 53 lembaga negara yang dibubarkan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan KASN dengan lembaga lainnya. Ia menyebut, sudah banyak lembaga yang mengatur tentang ASN, misalnya Kementerian PAN-Rebiro, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta kementerian/lembaga tempat ASN bernaung.
"Kondisi saat ini (dengan adanya KASN) menyulitkan koordinasi terkait pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan managemen ASN," tandas Ibnu.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi II DPR RI lainnya, Guspardi Gaus, menjelaskan, secara de facto KASN tidak diatur lagi dalam RUU ASN.
Namun, ia mengatakan fungsi dan tugas yang dijalankan KASN bakal dirumuskan pemerintah. Tugas yang dilakukan KASN selama ini dinilai penting, terutama menyangkut konflik antara atasan dan bawahan.
"Kewenangan, fungsi, dan tugasnya kita minta kepada pemerintah untuk dirumuskan, apakah lembaga atau yang melekat dengan institusi apapun yang bisa membantu ASN manakala ada persolaan-persoalan atau masalah," jelas Guspardi.
Draf RUU ASN yang diterima Media Indonesia masih menyebutkan frasa KASN, tepatnya di Pasal 74 ayat (3). Namun, beleid itu hanya menjelaskan bahwa KASN tetap menjalan tugas dan fungsinya saat RUU itu berlaku menjadi UU sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaaan dari UU ASN baru yang mengatur tentang kelembagaan.
Dalam RUU ASN, kelembagaan KASN diperlakukan berbeda dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan BKN yang tetap dipertahankan. (Z-5)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu diproses Bawaslu Riau. Di mana 5 kasus sudah diputuskan, 3 berpotensi pidana, dan sisanya masih diproses.
Bagja menjelaskan jajarannya telah meneruskan 33 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024 kepada Komisi ASN (KASN) maupun pejabat pembina kepegawaian (PPK)
Meski sulit, netralitas akan menciptakan kedamaian sehingga tidak ada lagi kerusuhan seperti Pemilu 2019 lalu.
PENANGANAN dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 potensial semakin tidak maksimal setelah Komisi Nasional Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengungkapkan Pemilu 2024 akan diwarnai dengan berbagai kepentingan politik terkait kontestasi tersebut.
APARATUR sipil negara (ASN) berpotensi makin tidak netral jelang Pemilu dan Pilkada 2024 setelah Komisi ASN (KASN) dibubarkan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved