Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan dan langsung menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa. Akibatnya, kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Tiga tersangka pengadaan tanah itu adalah Direktut PT Industri Kapal Indnesia (IKI) bernisial AP, lalu direktur PT Putri Tunggal yang merupakan rekanan PT IKI yaitu AA dan terakhir adalah JL, ketua pengadaan Tanah PT IKI Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani menyebutkan, penetapan tersanga dilakukan oleh pihaknya lantaran lokusnya terjadi di wilayahnya.
Ada pun modus dari kejadian itu adalah, setelah PT IKI melakukan Rapat umum pemegang saham (RUPS), disebutkah uang bonus ada untuk karyawan yang nilainya lebih dari Rp1,4 miliar. Tapi ternyata uang bonus tersebut malah dibelikan tanah yang akan diperuntukkan bagi karyawan.
Tapi belekangan, tanah tersebut tidak diberikan pada karyawan, melainkan dialihkan ke PT Putri Tunggal, dan karyawan PT IKI tidak mendapatkan apa-apa termasuk bonusnya.
Baca juga: Politikus PDIP Diduga Ikut Kecipratan Uang Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang
"Kami pun melakukan penangkapan terhadap semua tersangka, dan ditahan lantaran terlibat kerja sama dalam peralihan tanah PT IKI ke PT Putri Tunggal milik tersangka AA. Sementara anggaran yang digunakan untuk membeli lahan tersebut merupakan uang bonus para karyawan," sebut Yeni.
Semua angaran yang dikeluarkan untuk pembelian tanah dengan harga yang murah dari tersangka JL, dan bersama-sama menunjuk PT Putri Tunggal sebagai rekanan kerja. Tapi, ternyata PT Putri Tunggal mengalih namakan akte jual beli yang seharusnya menjadi hak dari PT IKI, justru beralih nama ke PT Putri Tunggal, dengan melakukan perubahan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa.
Pihak Kejari Gowa pun berencana memeriksa BPN Gowa terkait adanya pengalihan nama nama yang seharusnya milik BUMN, menjadi swasta. (Z-10)
KPK menyebut adanya permainan makelar dalam pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Penyidik mengendus adanya persekongkolan antara pembeli dengan perantara tersebut.
KPK menduga adanya permainan harga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, dengan selisih harga mencapai Rp400 miliar.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi menjadi saksi dalam sidang dugaan rasuah pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, di Pengadilan tipikor.
Yoory Corneles Pinontoan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
KPK memanggil Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved