Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan membagi-bagikan uang Rp50.000 kepada sejumlah nelayan.
Peristiwa itu direkam dan diunggah pada 10 Juli 2023 lewat akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional dan baru viral belakangan ini.
"Melalui video tersebut sudah menjadi informasi awal, baik bagi KPK dan Bawaslu, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut motif Zulhas membagi-bagikan uang kepada sejumlah nelayan tersebut," jelas Kornas Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu, Rabu (13/9) pagi.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Video PAN Bagi-Bagi Gocapan
Hasnu mengatakan, desakan ke KPK agar melacak lebih jauh sumber keuangan dan aliran sumbangan yang dibagikan Ketum PAN Zulhas, apakah ada potensi uang illegal, hasil korupsi, dan atau sejumlah sumber keuangan kampanye yang terlarang lainnya berdasarkan UU Pemilu 7/2017.
Sementara desakan ke Bawaslu, lanjut Hasnu, ini menjadi informasi awal bagi Bawaslu bahwa perbuatan Ketum PAN Zulhas tersebut mencederai Pemilu berintegritas dan bermartabat yang setiap saat dikampanyekan Bawaslu.
"Tujuan Zulhas Ketum PAN membagi-bagikan uang diduga kuat bagian dari motif politik untuk menggalang dan mendulang dukungan nelayan serta upaya mempengaruhi nelayan pada Pemilu 2024 mendatang agar mendukung Capres-cawapres jagoan PAN serta calon legislatif PAN," ujar Hasnu.
Baca juga: Viral PAN Bagi-bagi Gocapan, KPK: Raup Suara Pakai Uang itu Curang
Perbuatan Zulhas, lanjut Hasnu, mencederai prinsip pemilu demokratis, integritas, dan berwibawa karena menggaet dukungan publik bukan dengan politik programatik, politik ide dan gagasan, melainkan politik uang.
"Kami berharap KPK dan Bawaslu bergerak dan bertindak secara cepat dan tepat serta tidak semata-mata mengandalkan UU Tipikor dan UU Pemilu akan tetapi ada pendekatan atau hukum progresif demi menegakkan keadilan pemilu karena sangat terang benderang diduga kuat Zulhas Ketum PAN melakukan perbuatan tidak terpuji secara etika politik dan melanggar konstitusi," pungkas Hasnu. (RO/Z-1)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved