Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin menyayangkan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terlihat membatasi pergerakan penyidik untuk mengungkap kasus korupsi BTS Kominfo ke tersangka lain.
Diketahui, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka terakhir, yakni Yusrizki dan Windi Purnama ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan.
“Saya memang pesimis untuk bisa perkara ini bisa berkembang ke yang lain-lain. Karena nampak Kejagung membatasi hanya fokus terhadap tersangka yang ada,” ungkap Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (5/9).
Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Kasus BTS Kominfo Yusrizki, Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani
Meski begitu, Boyamin berharap agar penyidik Kejagung tetap menegakkan keadilan dan melakukan pendalaman terhadap siapapun terutama yang menerima aliran dana kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu.
Baca juga : Hakim Soroti Banyak Proyek BTS 4G Tak Selesai Tepat Waktu tapi Sudah Dibayar 100%
“Apapun mereka setidaknya penadah hasil kejahatan. Bisa dikenakan pasal pencucian uang,” ujarnya.
Sejatinya, kata Boyamin, penyidik Kejagung bisa mengejar tersangka baru melalui alat bukti CCTV, melakukan penyadapan pembicaraan telepon untuk mendalami kemungkinan adanya makelar dalam kasus BTS.
“Bahkan, penyidik bisa menggunakan sarana elektronik untuk pembuktian berdasarkan UU yang baru Nomor 11 tahun 2021,” terang Boyamin.
“Jadi, mestinya Kejagung bisa melakukan itu, dalam rangka mencari aliran dana, saya berharap kegaung tetap menindaklanjuti ini,” tegasnya.
Jika penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo berhenti dengan delapan tersangka, bukan tidak mungkin MAKI akan layangkan gugatan praperadilan kembali.
“Kami gugat praperadilan kalau ini berhenti dengan tersangka yang ada saja. Kita tunggu prosesnya,” tandas Boyamin.
Adapun Kejagung telah limpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, yaitu Muhammad Yusrizki ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan berkas perkara Yusrizki telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka atau Tahap II dari Tim Jaksa Penyidik kepada JPU PN Jaksel pada 16 Agustus 2023.
“Akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 Agustus 2023 sampai 4 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” terang Ketut.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.
Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, lanjut Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) milik Happy Hapsoro itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya Yusrizki, Jampidsus Kejagung juga menyatakan berkas perkara tersangka Windi Purnama telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Tanggal 9 Agustus 2023.
Tersangka dugaan korupsi menara BTS yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU PN Jaksel. (Z-8)
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Program bantuan akses internet FBB UMKM dari Kominfo hadir di Klaten
Apakah peretasan memang murni diretas atau justru ada faktor kesengajaan dari oknum internal. Agus Pambagio menduga kesengajaan menghilangkan data penting dan sensitif mungkin saja terjadi
Usman Kansong mengatakan anak yang terpapar judi online bisa dikategorikan dalam dua golongan yaitu anak dengan orangtua yang gemar berjudi secara online sehingga dikatakan sebagai korban,
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang bisa digunakan untuk mencegah judi online.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved