Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik terkait tiga draf Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Yang pertama, revisi PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membeberkan revisi dilakukan sehubungan dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kampanye itu dilarang mutlak di tempat ibadah.
“Tetapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye. Di mana aturan KPU harus disesuaikan,” papar Hasyim, di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/9).
Baca juga: KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMA
Yang kedua, kata Hasyim, pihaknya melakukan uji publik terkait PKPU tentang pencalonan untuk Pemilu Presiden 2024.
“Ini ada dua hal penting yang dibahas, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. Kalau syarat pencalonannya berkaitan dengan parpol yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk dalam kategori,” terang Hasyim.
Baca juga: KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMA
“Kategorinya adalah parpol peserta Pemilu 2019. Yang kedua, ia harus memiliki kursi minimal 20 persen kursi DPR RI hasil Pemilu 2019, atau memperoleh suara sah minimal 25 persen suara sah nasional untuk Pemilu DPR RI,” tambahnya.
Kemudian, kata Hasyim, terkait syarat calon yang harus ada penyesuaian penyesuaian. Sejatinya, Hasyim menyebut untuk Pemilu 2024 ini sama yang digunakan untuk Pemilu 2019 yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017. Hanya saja ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat calon presiden.
“Bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden, harus mengajukan izin kepada presiden tetapi kalau untuk menteri dan pejabat setingkat menteri itu harus mengundurkan diri dari jabatannya,” tutur Hasyim.
Namun, ketentuan ini di-judicial review dan dikabulkan oleh MK. Kemudian hasilnya adalah orang yang sedang menduduki jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri dan mencalonkan diri sebagai presiden, cukup mengajukan izin kepada presiden.
“Jadi perlakuannya sama dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden,” ungkapnya.
Hal itulah yang tengah disusun dan dilakukan penyesuaian di dalam peraturan KPU tentang pencalonan presiden untuk Pemilu 2024.
Uji publik PKPU yang terakhir ialah soal yg rancangan PKPU tentang kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS baik di dalam negeri maupun luar negeri. (Ykb/Z-7)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved