Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIAPAN dokumen jemaah haji 1445 H/2024 M atau tahun depan kemungkinan besar akan dilakukan lebih awal. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan, kebijakan ini sebagai antisipasi adanya pelambatan dalam proses penerbitan visa jemaah.
Pemerintah Arab Saudi sejak tahun ini memberlakukan perekaman Biometrik bagi jemaah haji. Perekaman dilakukan melalui aplikasi visa bio yang dikembangkan Arab Saudi. Perekaman ini menjadi syarat jemaah memperoleh visa haji.
"Dalam praktiknya, ada sejumlah jemaah yang terkendala dalam proses perekaman biometrik, sementara waktunya mepet. Alhamdulillah, akhirnya semua jemaah bisa memperoleh visa haji setelah melalui kerja keras dan perjuangan panjang. Untuk haji 2024, kita coba antisipasi dengan melakukan penyiapan dokumen lebih awal," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (30/8).
Baca juga: Amphuri: Layanan Terhadap Jemaah Lansia dalam Ibadah Haji Harus Ditransformasi
Antisipasi perlu dilakukan, kata Saiful Mujab, karena perekaman biometrik melalui visa bio kemungkinan akan diberlakukan kembali oleh Saudi pada 1445 H.
Saiful Mujab menyampaikan terima kasih kepada tim Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler, para Kepala Bidang, dan Kepala Kankemenag Kab/Kota atas kinerja dan integritasnya dalam mengawal proses pemvisaan.
Baca juga: Antrean Haji Sampai 40 Tahun, Kemenag Pertimbangkan Wacana Larangan Berhaji Lebih dari Sekali
"Untuk peningkatan layanan dalam penyiapan dokumen, kita juga perlu melakukan penyeragaman SOP dalam pembatalan visa haji," sebutnya.
Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Zainal Ilmi menambahkan, evaluasi penyelesaian dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji reguler diselenggarakan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M, khususnya terkait dokumen, pemvisaan dan perlengkapan haji reguler.
"Kami mengidentifikasi sejumlah persoalan yang muncul dan merumuskan langkah-langkah perbaikan untuk penyelenggaraan ibadah haji mendatang," pungkasnya.
Evaluasi diikuti para Kasi dan Operator Bidang PHU Kanwil Kemenag se-Indonesia, jajaran Ditjen PHU, Imigrasi, dan Kemenkes. (Des/Z-7)
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 terus mendorong pimpinan DPR untuk segera merespon pansus agar bisa secepatnya menggelar rapat bersama pemerintah
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Jemaah haji Jawa Barat yang diberangkatkan tahun ini sebanyak 40.594 orang. Sekitar 20% di antaranya merupakan warga lanjut usia.
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved