Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pasal keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan. Uji materi tersebut salah satunya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem.
"Amar putusan: Kabul permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," demikian bunyi putusan perkara Nomor 24 P/HUM/2023 dilansir dari laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/, Selasa (29/8).
Gugatan yang diajukan sejak 13 Juni lalu itu diadili oleh ketua majelis hakim Irfan Fachruddin dengan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi selaku anggota majelis. Adapun perkara yang mendudukan Ketua KPU sebagai termohon/terdakwa itu diputus hari ini.
Baca juga: Sampaikan Masukan Masyarakat ke Partai, KPU Ingatkan Potensi Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Saat dikonfirmasi, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengaku bersyukur dan mengapresiasi MA atas putusan tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari MA. Perludem, lanjutnya, berharap agar MA segera memberikan salinan resmi putusan tersebut.
"Kami berharap KPU bisa menindaklanjuti sesegera mungkin putusan MA dimaksud," kata Titi.
Baca juga: KPU akan Mulai Tahapan Pilkada Sesuai UU
Selain KPU, Perludem juga berharap agar KPU dan partai politik langsung mengimplementasikan serta tidak menunda-nunda pelaksanaan putusan MA untuk Pemilu 2024.
Senada dengan Titi, Fadli Ramadhanil juga berharap agar MA mengabulkan semua permohonan pihaknya dalam salinan lengkap. Fadil merupakan kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan, yang salah satunya beranggotakan Perludem.
"Kita berharap ini dikabulkan semua, agar ada koreksi terhadap syarat perhitungan daftar calon perempuan yang memang keliru dibuat oleh KPU," jelas Fadil.
Diketahui, beleid yang digugat oleh Perludem dan Koalisi adalah Pasal 8 ayat (2) huruf b terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap dapil.
Dengan dikabulkannya gugatan oleh MA, Fadil berharap partai politik mengabulkan kewajiban bagi partai politik untuk memenuhi keterwakilan minimal 30% perempuan dalam daftar bacaleg di setiap daerah pemilihan. Pihaknya yakin, hal itu tidak akan mengganggu tahapan yang sedang berjalan. (Tri/Z-7)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved