Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan pihak madrasah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang. Polisi berencana pada minggu ini akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.
"Pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari pihak yayasan dan madrasah," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (28/8/2023). "Rencana minggu ini di agendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, madrasah, dan penerima dana," sebutnya.
Saat ini pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan saksi ahli yayasan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak YPI dan madrasah soal peran penyaluran dana BOS. "Selanjutnya akan melakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
Diketahui, Polri resmi menaikkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke penyidikan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/8). "Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," kata Whisnu (16/8).
Dalam perkara ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polri juga secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Baca juga: Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tersangka kepada Panji. Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik," kata Djuhandani. "Hasil dalam proses gelar perkata semua sepakat untuk menaikkan PG menjadi tersangka," imbuhnya. Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved