Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Hampir selama satu tahun Panji menjalani hukuman terkait kasus penistaan agama di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji terancam kembali terjerat kasus TPPU yang saat ini masih berproses di Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan memastikan pengusutan kasus TPPU Panji Gumilang masih dilakukan. Saat ini, kata dia, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.
Baca juga : Kasus TPPU Panji Gumilang, 144 Rekening Diblokir dan 4 Dokumen Disita
"(Saat ini) masih penelitian jaksa," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan, jika jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21), maka selanjutnya penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Adapun proses pengusutan dugaan TPPU ini sudah satu tahun berjalan, namun Whisnu enggan mengungkap kendala yang dihadapi penyidik.
Baca juga : Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
"Tunggu P-21 saja," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Dimana dalam kasus ini, Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.
Baca juga : Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang
Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp 73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Pesantren Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.
Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp 1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp 200 miliar.
(Z-9)
Tersangka terakhir yang keluar adalah CA, anak Koko Erwin. Tangannya tampak tidak diborgol dan hanya menundukkan wajah saat berjalan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) pertimbangkan langkah hukum usai dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam ceramahnya di Masjid UGM.
JK menjelaskan ceramah soal Maluku dan Poso di UGM yang viral dan menegaskan tidak ada niat menista agama, melainkan membahas perdamaian.
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved