Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Suap Hasbi Hasan, Windy Idol Dipanggil Penyidik

Candra Yuri Nuralam
15/8/2023 11:35
Kasus Suap Hasbi Hasan, Windy Idol Dipanggil Penyidik
Hari ini KPK kembali memanggil penyanyi Windy Idol terkait suap penanganan perkara di MA.(MI/susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol hari ini, 15 Agustus 2023. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Sekretasi Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (15/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menyebut ada dua saksi lain yang dipanggil untuk mendalami perkara ini. Mereka yakni wiraswasta Riris Riska Diana, dan pegawai MA Andhika Rahman.

Baca juga: ICW Desak MA Segera Laksanakan Putusan Aturan Eks Koruptor Bisa Nyaleg

Ali belum bisa memerinci materi yang akan dikonfirmasi penyidik. Ketiga saksi diharap memenuhi panggilan.

Windy pernah diperiksa penyidik terkait kasus itu. Saat itu, dia diduga menerima uang terkait perkara.

Baca juga: Jawab Tudingan Enggan Usut Petinggi Partai, Firli: Kami Tunduk Aturan

"Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.

Ali enggan memerinci tersangka yang dimaksud. Windy juga diduga mengelola aset pihak berperkara itu yang diyakini berkaitan dengan kasus.

"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi," ucap Ali. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya