Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) telah memutuskan untuk mengurangi hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang semula divonis mati menjadi seumur hidup. Putusan itu dinilai kurang mencerminkan nilai keadilan pada kasus yang menjadi sorotan publik.
"Sikap putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro kontra, keluh kesah dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi atas perkara yang sangat menjadi sorotan publik ini," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Media Indonesia, Rabu (9/8).
"Putusan ini pasti membuka nuansa luka lagi bagi keluarga korban, dimana hakim kasasi dengan memberikan pengurangan pemidanaan pasti berdampak pada kualitas penegakan hukum yang tidak lagi setimpal," tambahnya.
Baca juga : Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
Azmi menjelaskan bahwa putusan hakim kasasi terhadap Sambo cs mengacu pada pasal 253 KUHAP. Hal itu jelas tidak masuk dalam 3 kategori terkait bahwa hakim kasasi tidak menguji alasan -alasan materiil kasasi, yaitu; apakah benar peraturan hukum diterapkan sebagaimana mestinya? Cara mengadilinya, apakah ada mekanisme yang tidak dilaksanakan?Atau apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya?
"Ini adalah syarat limitatif kasasi yang cenderung dalam praktik hakim kasasi melihat pada apakah ada kesalahan penerapan hukum. Apalagi putusan dalam kasus ini di pengadilan tingkat pertama maupun banding jelas telah nyata mempertimbangkan dasar memperberat hukuman terkait pemidanaan yang sudah proporsional pada pelaku," jelasnya.
Hakim dalam perkara ini, lanjutnya, hanya kurang sependapat atau mengubah lamanya masa pemidanaan. Ini tentu bertentangan dengan ratio legis pembatasan kasasi. Padahal diketahui sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik untuk menghadapi kejahatan-kejahatan serius yang direncanakan dan direkayasa pelaku kolektif dalam skenario tertentu di kasus ini.
Baca juga : Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA
Sehingga putusan hakim kasasi ini tidak konsisten antara pertimbangan dan amar putusan. Apalagi hakim kasasi hanya dominan pada merubah lamanya pemidanaan.
"Tentu ini menimbulkan dampak pada kualitas putusan yang semestinya lembaga kasasi harus menjadi kesatuan hukum atas putusan peradilan sebelumnya, apalagi menyangkut lamanya masa pemidanaan," kata dia.
Azmi menegaskan bahwa putusan kasasi ini perlu eksaminasi putusan untuk dilihat secara utuh dan detail. Perlu diketahui dasar pertimbangan hakim kasasi, termasuk alasan konkrit untuk meringankan hukuman telah objektif atau hakim kasasi telah mengambil pertimbangan yang berlebihan.
"Di sisi lain dengan diketahui adanya Dissenting Opinion dua hakim kasasi menunjukkan adanya pendapat yang bertolak belakang atau ada yang tidak setuju dari anggota mayoritas majelis hakim kasasi," tandasnya. (Van/Z-7)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
MAHKAMAH Agung (MA) telah membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat itu hanya dijatuhkan hukuman seumur hidup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved