Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Vonis Sambo: Publik Dinilai Perlu Pahami Juga Pertimbangan Hakim MA

Sri Utami
09/8/2023 15:31
Vonis Sambo: Publik Dinilai Perlu Pahami Juga Pertimbangan Hakim MA
Infografis(Litbang MI )

PUTUSAN kasasi terhadap pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengkorting hukuman Ferdy Sambo dinilai tetap harus dihormati.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa mengatakan publik pasti terkejut dengan putusan tersebut namun putusan itu tidak bisa dilihat tanpa memahami isi pertimbangan hakim.

"Penting mengetahui apa alasan hakim memutus sebuah perkara. Dan biasanya disebut dalam putusan pertimbangan hakim," ujarnya, Rabu (9/8).

Baca juga: Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA

Supriansa menerangkan sebagai orang hukum tentu harus menghargai semua putusan pengadilan. Berbagai pertimbangan hakim Mahkamah Agung tentu diketahui oleh tim atau majelis hakim sekalipun terjadi perbedaan pendapat.

"Apa pun putusan maka itu harus dihargai. Menyangkut pertimbangan hakim Mahkamah Agung maka hanya hakim yang bersangkutanlah yang mengetahui pertimbangannya dan alasannya," tambahnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Bisa Lagi Ada Keringanan Hukum bagi Ferdy Sambo

Di kesempatan yang sama pernyataan serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani. Sebuah putusan hukum yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo harus kita terima sebagai realitas hukum.

"Tentu bagi sebagian pihak, utamanya bisa jadi keluarga Brigadir Yosua ini masih dirasakan sebagai tidak adil. Namun saya kira perlu dipahami pula bahwa hukum pidana kita ke depan memang membuka ruang sebuah vonis pidana mati itu berubah menjadi pidana seumur hidup," paparnya.

Dalam KUHP baru yang termuat dalam UU No1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu.

"Artinya seandainya pun Ferdi Sambo tetap divonis mati maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi," tukasnya. (Sru/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya