Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) telah membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat itu hanya dijatuhkan hukuman seumur hidup setelah MA mengabulkan kasasinya.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan MA tersebut sudah tepat. Pasalnya, hukum modern saat ini tidak lagi mengenal vonis mati. Hal itu pun sudah banyak diterapkan di negara-negara Barat.
"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati, karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia. Karena itu perubahan hukuman mati ke seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan, dan saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (8/8) malam.
Baca juga : Pengamat Nilai Hakim Kasasi Kasus Sambo tidak Konsisten
Putusan MA juga dinilai sepadan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri dengan pengurangan dari pidana penjara 20 tahun menjadi 10 tahun. Menurutnya, Putri termasuk orang yang tidak berdaya.
"Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya dibawah penguasaan suaminya," imbuhnya.
Abdul menyebut bahwa hukuman itu tidak ada pengaruhnya bagi reformasi kepolisian. Sebab kejahatan yang dilajukan Sambo murni tidak bersangkut paut dengan kedinasan.
Meski demikian, Abdul mengatakan bahwa masih ada kesempatan PK bila ditemukan bukti baru. Prosedur dalam hukum memang demikian bila dirasa tidak adil.
"Sejauh ini tidak ada pembatasan berapa kali untuk mengajukan PK baik yang dilakukan JPU maupun terpidana. Syarat PK itu dua bersifat alternatif, yaitu ada kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam putusan kasasi, dan atau ditemukannya novum atau bukti baru, yaitu bukti yang belum pernah diajukan selama persidangan," jelasnya. (Van/Z-7)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Michael Zack yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap dua perempuan pada 1996 dieksekusi dengan injeksi mati.
Selama periode Januari - September 2023, Kejati Sumatra Utara telah menuntut mati kepada 57 terdakwa kasus narkoba.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai bahwa hakim kasasi terdakwa Ferdy Sambo dkk tidak konsisten.
MANTAN hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan perbaikan hukuman pada perkara di tingkat kasasi merupakan hal lumrah di Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved