Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengemukakan Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera mengumumkan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan.
Diketahui, sejumlah Rp27 miliar terungkap dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Uang tersebut diakui terkait upaya penghapusan perkara agar tidak berlanjut ke proses hukum.
“Ya seharusnya Kejagung secara terbuka mengumumkan status uang Rp27 miliar itu sebagai barang sitaan, untuk menghindari anggapan negatif dari masyarakat,” ungkap Fickar, Selasa (8/8).
Baca juga: Saksi Sebut Windy Purnama Sebar Duit Rp500 Juta ke Pokja Pembangunan BTS 4G
Menurutnya, sekarang sudah zaman terbuka yang mengharuskan segala sesuatu memiliki pertanggungjawaban, termasuk uang Rp27 miliar tersebut. “Jika tidak Kejagung akan terjebak pada citra citra yang lama, karena itu status yang harus dan distor atau titip pada kas negara,” terangnya.
“Karena tidak pidana yang terjadi jelas berkaitan dengan kerugian keuangan negara,” tambah Fickar.
Baca juga: Hakim Sebut BTS 4G Proyek Bagi-bagi Jatah!
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membantah bahwa kasus aliran dana 27 miliar BTS jalan di tempat. Ia menyebut, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. “Masih bekerja tim penyidiknya. Masih didalami,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia. (Z-3)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Kontribusi pendapatan dari bisnis fiber optik hingga saat ini, membuat perseroan meyakini lini usaha ini bakal memiliki prospek.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Sulawesi Utara untuk meresmikan BTS 4G Bakti dan pengoperasian satelit Satria-1.
Sopir Sadikin Rusli menjadi salah satu dari dua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS Kemenkominfo.
Kejaksaan mengatakan Achsanul Wosasi dan Sadikin Rusli menerima uang untuk mengintervensi hasil audit BPK terhadap proyek tower BTS 4G.
RS, istri Achsanul Qosasi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved