Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) belum mencekal Nistra Yohan yang merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR ke luar negeri. Nistra jadi salah satu sosok dalam daftar 11 nama yang diduga menerima aliran dana kasus korupsi BTS Kominfo.
Diketahui, terdapat informasi bahwa Nistra diduga kabur ke Kamboja. Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut untuk dicari tahu kebenarannya.
“Setiap informasi akan ditindaklanjuti oleh penyidik Kejagung,” ungkap Ketut, Selasa (1/8).
Baca juga : Kejagung Tetapkan Jaksa Fahrur Rozi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Suap
Adapun Kejagung telah beberapa kali memanggil Nistra Yohan untuk diperiksa. Pasalnya,
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengaku seluruh panggilan terus berjalan. Namun, Nistra belum menunjukkan batang hidungnya di Gedung Bundar, Kejagung hingga saat ini.
Baca juga : 500 Saksi Telah Diperiksa Kejaksaan Perihal Korupsi BTS 4G Kominfo
Meski tak kunjung hadir, penyidik belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nistra.
Intinya, kata Febrie, Kejagung memastikan akan memeriksa 11 nama yang diduga menerima aliran dana korupsi dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Ke-11 nama tersebut berdasarkan keterangan terdakwa Irwan Hermawan. Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
“Pemeriksaan lagi berlangsung termasuk hari ini, semua tentu berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kita miliki,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, 11 Juli 2023.
Jumlah dana korupsi BTS yang dialirkan Irwan ke pelbagai pihak sebanyak Rp243 Miliar.
Ke-11 nama yang diduga menerima aliran duit sesuai dengan BAP Irwan, yakni Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp10.000.000.000 Kemudian pada Desember 2021 Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp3.000.000.000.
Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2.300.000.000.
Selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp1.700.000.000 pada Maret 2022 dan Agustus 2022.
Yang kelima, ada nama Nistra yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR. Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.
Keenam, pertengahan 2022. Erry (Pertamina) disebut menerima Rp10.000.000.000.
Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp75.000.000.000 pada Agustus-Oktober 2022. Ke delapan, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp15.000.000.000 pada Agustus 2022.
Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022.
Ke-10, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp4.000.000.000 pada Juni-Oktober 2022. Terakhir, Sadikin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp40.000.000.000 pada pertengahan 2022. (Z-4)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved