Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh pemerintah kepada pelaku usaha diminta tidak sembarangan. Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa secara mandiri menghitung kerugian tersebut karena wewenang itu ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Seharusnya tidak sah, karena yang punya otoritas menyatakan negara merugi atau tidak hanya BPK. Dalam hal ini, Kejagung tidak menggandeng BPK," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Senin (24/7).
Kejagung diketahui hany memanfaatkan penghitungan ahli dalam menentukan kerugian negara dalam persidangan kasus korupsi CPO yang sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Hakim sempat tidak setuju dengan data yang dibawa jaksa dalam putusan di persidangan tingkat pertama.
Baca juga: Airlangga Hartarto Pastikan Hadiri Pemeriksaan di Kejagung
Keterangan dari ahli diyakini cuma asumsi yang kurang kuat ketimbang penghitungan BPK dalam mendapatkan data pasti terkait kerugian negara. Oleh karena itu, Kejagung diminta tidak sembarangan dalam pengembangan kasus yang sudah dikembangkan ini.
"Karena unsur yang sangat mempengaruhi terbukti atau tidaknya korupsi adalah kerugian negara. Yang jadi persoalan adalah apakah kerugiannya itu kerugian bisnis atau dicuri secara melawan hukum," ucap Fickar.
Baca juga: Kejagung Harap Airlangga Hartarto Junjung Supremasi Hukum
Kejagung juga diminta berhati-hati dalam pengembangan perkara kasus dugaan korupsi CPO yang saat ini masih diusut. Apalagi, tiga perusahaan pengolah sawit yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setiap dakwaan korupsi menjadi penting perhitungan kerugian negaranya," ujar Fickar.
Kuasa hukum para tersangka korporasi CPO Marcella Santoso juga meminta Kejagung tidak menggunakan keterangan ahli dalam menentukan kerugian negara. Dia mau data yang dituduhkan berasal dari BPK.
"Frasa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata atau actual loss, bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara atau potensial loss," ucap Marcella.
Menurutnya, hingga saat ini BPK belum menyelesaikan hasil penghitungan kerugian negara atas kasus korupsi CPO. Padahal, kasus sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan Kejagung sudah melakukan pengembangan.
"Hanya BPK yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara. Bahkan BPKP pun tidak boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara," ujar Marcella.
Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunnya pada Januari 2021-Maret 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membeberkan kerugian negara dalam perkara itu.
Menurut dia, kerugian negara berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp6,47 triliun. (Z-11)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kapal tanker melakukan bongkar muat crude palm oil (CPO) di Dermaga Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat.
Dalam konteks kebijakan nasional, program hilirisasi menjadi fokus utama sektor perkebunan pada 2025, khususnya industri kelapa sawit yang memiliki kontribusi signifikan.
Presiden menyebut capaian ini menjadi kebanggaan tersendiri karena terjadi berulang kali dalam masa pemerintahannya yang baru berjalan sekitar 1,5 tahun.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan implementasi program biodiesel B50 berbasis crude palm oil (CPO) memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan produksi.
Harga sawit melonjak tajam hingga Juni 2026 dipicu konflik geopolitik global dan kenaikan energi, dengan pasokan ketat serta permintaan biodiesel tinggi.
LONJAKAN harga minyak dunia akibat eskalasi konflik Timur Tengah bisa menjadi momentum yang tepat untuk mempercepat implementasi kebijakan biodiesel 50 persen atau B50.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved