Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah telah menerima pengembalian dana sebesar Rp8 miliar dari pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, terkait perkara korupsi pembangunan tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Adapun Irwan ialah terdakwa kasus proyek pengadaan Menara BTS di Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengemukakan penyerahan uang baru dilakukan pertama oleh Maqdir, yakni pengembalian sebesar Rp27 miliar atau US$1,8 juta, pada Kamis (13/7).
“Informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada sama seperti yang diakui ketika mereka melakukan konferensi pers (13/7). Pengembalian Rp8 miliar itu belum ada, atau mungkin itu bersumber dari tersangka. Mungkin begitu.,saya belum tahu persis,” terang Ketut.
Baca juga: Eksepsi Plate Ditolak, Hakim Perintahkan Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan BTS Dilanjutkan
Ketut menuturkan dipanggil lagi atau tidaknya Maqdir tergantung dari penyidik. Ketut menegaskan status Maqdir saat pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Kamis (13/7), sebagai saksi bukan pengacara.
“Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan diperiksa atau digeledah berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan dan (Maqdir) diperiksa sebagai saksi,” ungkap Ketut.
Baca juga: Panggil Ulang Airlangga Hartarto, Kejagung: Semua Harus Patuh Hukum
Adapun Kejagung masih mendalami sosok S yang disebut mengembalikan uang Rp27 miliar ke pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Kejagung pun telah melakukan penggeledehan kantor Maqdir pada Kamis, 13 Juli 2023.
"Masih bekerja tim penyidiknya, masih didalami," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Senin (17/7).
Ketut menerangkan belum bisa membeberkan terkait apa saja temuan dari penggeledahan. "Belum bisa kami sampaikan karena itu bagian dari materi penyidikan," tegas dia. (Z-3)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Kontribusi pendapatan dari bisnis fiber optik hingga saat ini, membuat perseroan meyakini lini usaha ini bakal memiliki prospek.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Sulawesi Utara untuk meresmikan BTS 4G Bakti dan pengoperasian satelit Satria-1.
Sopir Sadikin Rusli menjadi salah satu dari dua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS Kemenkominfo.
Kejaksaan mengatakan Achsanul Wosasi dan Sadikin Rusli menerima uang untuk mengintervensi hasil audit BPK terhadap proyek tower BTS 4G.
RS, istri Achsanul Qosasi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved