Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dudi Jocom Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp69,1 M Karena Korupsi di 3 Kampus IPDN

Candra Yuri Nuralam
20/7/2023 07:15
Dudi Jocom Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp69,1 M Karena Korupsi di 3 Kampus IPDN
KPK telah menyerahkan berkas mantan pejabat kemendagri Dudi Jocom ke Pengadilan Tipikor.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudi Jocom ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia segera diadili karena diduga korupsi pembangunan tiga Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Dudi Jocom," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).

Ali menjelaskan tiga kampus yang dimainkan Dudi yakni IPDN Provinsi Riau, IPDN Provinsi Sulawesi Utara, dan IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan. Negara ditaksir merugi puluhan miliar atas ulahnya.

Baca juga: Rektor IPDN Tutup Magang III di Kota Tasikmalaya

"Dalam dakwaan, tim jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar," ucap Ali.

KPK kini tinggal menunggu jadwal persidangan pertama dari majelis hakim. Agenda nanti yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa.

Baca juga: Natalius Pigai, Ketua Tim Non Litigasi Eltinus Omaleng: KPK Perlu Evaluasi Sistem Kerja

"Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim untuk agenda hari sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," tutur Ali. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya