Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri mengusut kasus dugaan penyalahgunaan zakat di Pondok Pesantren Al-Zaytun oleh Panji Gumilang. Penyelidikan berbekal pengaduan dari ASM, perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) terhadap Panji Gumilang selaku pemilik Al-Zaytun di Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023.
"ASM melampirkan dua buah screenshot sebagai barang bukti yaitu screenshot video liputan seorang jurnalis TV nasional saudara AW dan saudara A," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Selasa, 18 Juli 2023.
Ramadhan melanjutkan bukti kedua yang diserahkan pelapor adalah tangkapan layar dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV nasional. Di dalam acara tersebut ada perempuan berinisial LS yang merupakan mantan wali santri Al-Zaytun.
Baca juga : Bukan Hanya Duit Zakat, Polisi Juga Endus Penyelewengan Dana BOS di Al-Zaytun
Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian agama. Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, kata dia, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.
"Mahad Al-Zaytun tiga rekening, PG (Panji Gumilang) dua rekening, dan atas nama J satu rekening," beber Ramadhan.
Baca juga : Densus 88: Sudah Banyak Bukti, Pemerintah Harus Perjelas Status NII
Ramadhan menyebut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan koordinasi terkait iventarisasi pelapor. Hasilnya didapatkan beberapa nama.
Pertama, AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa. Terafiliasi dengan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (APG).
Kedua, IS sebagai pendiri Al Zaytun yang saat ini mantan Al-Zaytun. Dia belum dilaksanakan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
"Ketiga, LS yang merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). LS telah dilaksanakan BAP oleh Dittipidum Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan.
Di samping itu, penyidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong masih dilakukan. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih mencari dua alat bukti untuk penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. (MGN/Z-4).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
PEMBENTUKAN Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 membuka kembali wacana pembentukan kementerian haji.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan di tengah isu pengawasan haji oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
PELAYANAN haji akan terpusat pada syarikah yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. Ini respons dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Umrah backpacker dinilai terlalu berisiko, WNI yang melakukannya dikhawatirkan tidak terdata dan tidak mendapat perlindungan maksimal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved