Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Sosial meminta petugas pemilu tidak mendiskriminasi orang dengan HIV/AIDS atau ODHA. Bagi Kemensos, ODHA merupakan salah satu kelompok rentan bersama gelandangan dan pengemis atau gepeng, eks napi dan narapidana terorisme, korban perdagangan orang, tunasusila, waria, dan penyalahguna narkoba yang memiliki hak setara dengan warga negara lainnya saat pemilu.
Mita Rahmawati dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos menekankan pemilih ODHA memiliki hak privasi. Oleh karena itu, petugas pemilu yang mengetahui status pemilih ODHA diminta untuk menjaganya.
"Seandainya petugas tahu Si A adalah ODHA agar tidak didiskriminasi, agar mereka juga mendapatkan hak privasi mereka sebagai orang dengan HIV/AIDS, di mana mereka juga membutuhkan privasi mengenai status HIV/AIDS-nya," kata Mita dalam acara konsultasi publik Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu di Jakarta, Kamis (13/7).
Baca juga : Ketua Bawaslu Usul Opsi Penundaan Pilkada 2024 Segera Dibahas
Kekhawatiran Mita dilandasi oleh masih kuatnya stigma negatif masyarakat terhadap ODHA di Indonesia. Ia berharap tidak terjadi pemisahan bilik bagi pemilih ODHA dengan pemilih lainnya di tempat pemungutan suara (TPS).
Sebab, sambungnya, HIV/AIDS tidak menular hanya denan berjabat tangan, duduk berdampingan, maupun makan dan minum bersama.
Baca juga : Perpanjang Masa Perbaikan Bacaleg, KPU Dinilai Kurang Sosialisasi
"Takutnya pada saat di bilik, setelah ODHA-nya memilih, pakunya dibuang, kemudian disemprot disinfektan. Jangan sampai itu terjadi," tegasnya.
Di samping itu, Kemensos juga menyoroti potensi hilangnya hak suara berbagai kelompok rentan. Gepeng, misalnya, diakui Kemensos sulit untuk didata karena mobilitasnya yang tinggi dan cenderung tidak menetap di satu tempat.
Sementara itu, Mita menyebut kelompok keragaman seksual dan identitas gender seperti waria masih kerap mendapatkan diskriminasi dari petugas saat perekaman KTP-el. "Dengan adanya mereka yang tidak memiliki KTP-el, berarti mereka kehilangan hak suara mereka," terang Mita.
Lebih lanjut, Mita juga mendorong agar penyelenggara pemilu turut memperhatikan hak atas informasi bagi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif atau napza maupun orang-orang yang tinggal di panti sosial.
"Bisa saja nanti ada pendamping pemilu yang bisa datang, misalnya ke panti-panti kami di seluruh Indonesia yang bisa memberikan (informasi) apasih pemilu itu, kan, nggak semua orang paham," pungkasnya.
SNP mengenai Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu disusun oleh Komnas HAM RI. Wakil Ketua Komnas HAM Pranomo Ubeid Tanthowi berharap SNP tersebut bisa segera rampung bulan ini. Dalam draf SNP, Komnas HAM membagi kelompok rentan dalam 18 kelompok.
Mereka antara lain perempuan, kelompok keragaman seksual dan identitas gender, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit, tunawisma, warga binaan pemasyarakatan, tahanan, pekerja perkebunan dan pertambangan, masyarakat adat, masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil.
Berikutnya pekerja rumah tangga, orang dengan HIV, anak dan pemilih pemula, lansia, penyintas konflik sosial, minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan, pekerja migran, penyandang disabilitas, serta penyintas bencana alam dan nonalam. (Z-5)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved