Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Sosial meminta petugas pemilu tidak mendiskriminasi orang dengan HIV/AIDS atau ODHA. Bagi Kemensos, ODHA merupakan salah satu kelompok rentan bersama gelandangan dan pengemis atau gepeng, eks napi dan narapidana terorisme, korban perdagangan orang, tunasusila, waria, dan penyalahguna narkoba yang memiliki hak setara dengan warga negara lainnya saat pemilu.
Mita Rahmawati dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos menekankan pemilih ODHA memiliki hak privasi. Oleh karena itu, petugas pemilu yang mengetahui status pemilih ODHA diminta untuk menjaganya.
"Seandainya petugas tahu Si A adalah ODHA agar tidak didiskriminasi, agar mereka juga mendapatkan hak privasi mereka sebagai orang dengan HIV/AIDS, di mana mereka juga membutuhkan privasi mengenai status HIV/AIDS-nya," kata Mita dalam acara konsultasi publik Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu di Jakarta, Kamis (13/7).
Baca juga : Ketua Bawaslu Usul Opsi Penundaan Pilkada 2024 Segera Dibahas
Kekhawatiran Mita dilandasi oleh masih kuatnya stigma negatif masyarakat terhadap ODHA di Indonesia. Ia berharap tidak terjadi pemisahan bilik bagi pemilih ODHA dengan pemilih lainnya di tempat pemungutan suara (TPS).
Sebab, sambungnya, HIV/AIDS tidak menular hanya denan berjabat tangan, duduk berdampingan, maupun makan dan minum bersama.
Baca juga : Perpanjang Masa Perbaikan Bacaleg, KPU Dinilai Kurang Sosialisasi
"Takutnya pada saat di bilik, setelah ODHA-nya memilih, pakunya dibuang, kemudian disemprot disinfektan. Jangan sampai itu terjadi," tegasnya.
Di samping itu, Kemensos juga menyoroti potensi hilangnya hak suara berbagai kelompok rentan. Gepeng, misalnya, diakui Kemensos sulit untuk didata karena mobilitasnya yang tinggi dan cenderung tidak menetap di satu tempat.
Sementara itu, Mita menyebut kelompok keragaman seksual dan identitas gender seperti waria masih kerap mendapatkan diskriminasi dari petugas saat perekaman KTP-el. "Dengan adanya mereka yang tidak memiliki KTP-el, berarti mereka kehilangan hak suara mereka," terang Mita.
Lebih lanjut, Mita juga mendorong agar penyelenggara pemilu turut memperhatikan hak atas informasi bagi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif atau napza maupun orang-orang yang tinggal di panti sosial.
"Bisa saja nanti ada pendamping pemilu yang bisa datang, misalnya ke panti-panti kami di seluruh Indonesia yang bisa memberikan (informasi) apasih pemilu itu, kan, nggak semua orang paham," pungkasnya.
SNP mengenai Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu disusun oleh Komnas HAM RI. Wakil Ketua Komnas HAM Pranomo Ubeid Tanthowi berharap SNP tersebut bisa segera rampung bulan ini. Dalam draf SNP, Komnas HAM membagi kelompok rentan dalam 18 kelompok.
Mereka antara lain perempuan, kelompok keragaman seksual dan identitas gender, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit, tunawisma, warga binaan pemasyarakatan, tahanan, pekerja perkebunan dan pertambangan, masyarakat adat, masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil.
Berikutnya pekerja rumah tangga, orang dengan HIV, anak dan pemilih pemula, lansia, penyintas konflik sosial, minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan, pekerja migran, penyandang disabilitas, serta penyintas bencana alam dan nonalam. (Z-5)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved