Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEGIAT antikorupsi mempertanyakan adanya sejumlah nama politikus yang hilang dalam dokumen penuntutan terkait dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G dan infrastruktur 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengingatkan agar dugaan adanya sejumlah nama politikus yang hilang dalam dakwaan para terdakwa itu diperdebatkan dengan Jaksa Penuntut (Kejaksaan).
“Kalau itu benar maka kita patut memperdebatkannya dengan Jaksa penuntut (kejaksaan) sebab kalau itu benar, itu menimbulkan ketidakpastian penegakan hukum dan ketidakadilan,” tegas Saut kepada Media Indonesia, Senin (10/7).
Baca juga : Kejagung Panggil 12 Saksi Kasus BTS Kominfo, Salah Satunya Maqdir Ismail
Dengan begitu, Saut mengemukakan perlu adanya pengkajian ulang dakwaan dari para terdakwa. Hal itu lantaran dakwaan jaksa dinilai hanya untuk melindungi aktor besar pelaku korupsi kasus BTS tersebut.
Baca juga : Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo Diduga Mengalir ke Oknum BPK
“Sangat perlu (dikaji ulang) karena tidak boleh ada favorisim atau pilih-pilih dalam penegakkan hukum,” tandas Saut.
Senada, Dewan Penasihat Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat-UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut setelah mengamati dakwaan para terdakwa yang sudah dibacakan di persidangan, tak muncul nama-nama politikus yang diduga turut terlibat.
Termasuk pula nama-nama politisi yang diduga menerima aliran dana korupsi BTS. Namun, Zainal tak merinci nama-nama para politisi yang diduga terlibat namun namanya hilang dalam dokumen penuntutan.
Zainal mengaku mengacu dari sejumlah pemberitaan media, yang menyalin beberapa dokumen pemeriksaan para tersangka atau saksi.
Dari situ, kata Zainal, terungkap adanya sejumlah nama-nama politisi, dan pejabat negara, yang diduga turut serta menerima uang dari hasil dugaan korupsi BTS .
Zainal menerangkan nama-nama politisi yang hilang dalam dakwaan para terdakwa yang dibacakan dalam persidangan ini membuktikan kasus korupsi BTS yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu merupakan perkara besar yang melibatkan orang-orang penting.
“Orang besar, keterkaitan besar dengan keterkaitan tertentu,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana, membantah info beredar terkait adanya penghapusan beberapa nama pejabat dalam dokumen penuntutan korupsi BTS 4G Kominfo.
“Saya tidak melihat ada nama yang hilang atau dihilangkan. Yang jadi patokan kami, pemeriksaan itu adalah berdasarkan dakwaan yang sudah dibacakan ke pengadilan,” ungkap Ketut.
“Kalau beredar semua rumor di luar kita tidak bisa menanggapi rumor. Yang kita tanggapi adalah fakta yang sudah digali oleh teman-teman penyidik menjadi surat dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan,” tambah Ketut. (Z-8)
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved