Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap tersangka kasus penipuan iPhone Rihana-Rihani atau yang dikenal dengan sebutan Si Kembar. Kedua bersaudara itu ditangkap di M Town Residence Gading Serpong pukul 05.00 WIB, Selasa (4/7).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Imam Yulisdiyanto mengungkapkan aparat sempat mengalami kesulitan dalam menemukan mereka karena selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
"Pada saat ditangkap, pelaku ini sedang istirahat di salah satu apartemen. Sebelumnyamereka ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya," kata Imam di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan iPhone Ditangkap
Imam mengatakan Si Kembar sedianya sudah mengetahui menjadi buronan Polda Metro Jaya. Namun, mereka enggan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Meski sudah ditangkap, Si Kembar belum ditahan. Rihana dan Rihani masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Sekarang kita melakukan pemeriksaan dulu untuk 1x24 jam dan nanti untuk selanjutnya baru kita menentukan langkah berikutnya," ungkap Imam.
Baca juga: Polda Metro Tutup Akses Perjalanan Luar Negeri Si Kembar, Penipu Penjualan IPhone Rp35 Miliyar
Polisi juga mendalami dugaan perintangan penyidikan oleh pihak keluarga, yaitu uopaya menyembunyikan Rihana dan Rihani selama buron.
"Untuk itu masih kita dalami ya," tandasnya.
Sebelumnya, Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. Keduanya dilaporkan oleh para korban ke sejumlah polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, Si Kembar juga dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan mobil rental. (Z-11)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
Sawah dan kebunnya seluas 500 bata atau 7.000 meter persegi sudah dijual untuk membiayai anaknya agar dapat masuk menjadi polwan.
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
JAJARAN Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus penipuan berkedok jaminan mendapatkan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah.
Pemuda dengan inisial MFR,24, dibekuk Polsek Panongan, karena telah melakukan penipuan jual tiket konser Coldplay.
Korbannya sebanyak 120 orang yang kebanyakan mahasiswa dan mahasiswi di kampus yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved