Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mangkir dalam persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6). Lembaga Antirasuah mengeklaim timnya sedang sibuk menangani perkara dan gugatan lain.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak takut dengan gugatan Hasbi meski kemarin mangkir lagi. Dia menjamin pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Sekretaris MA itu sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.
"Kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6).
Baca juga: Ini Alasan KPK Tak Hadiri Praperadilan Hasbi Hasan
KPK sejatinya sudah dua kali mangkir dalam praperadilan Hasbi. Ali menjamin pihaknya bakal menghadiri jadwal persidangan berikutnya. "Kami tegaskan, KPK siap hadapi praperadilan tersebut," tegas Ali.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.
Baca juga: KPK Minta Karyawan Mandiri Jelaskan Penerimaan Uang Haram Hasbi Hasan
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi online yang menyeret Wulan Guritno.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK memanggil Imanuel Eras Muda Harahap, Direktur cabang PT Cimendang Sakti Kontraktindo, terkait kasus dugaan TPPU yang melibatkan Sekretaris Jenderal nonaktif MA, Hasbi Hasan.
KPK memanggil pegawai I Ombudsman Tumpal Simanjuntak guna mendalami perkara dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK tengah memeriksa pengerjaan proyek di MA yang melibatkan dugaan TPPU oleh Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan.
Penyidik KPK memeriksa pihak swasta terkait kasus sengketa tanah yang diduga terkait dengan pencucian uang oleh Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
JPU pada KPK mengajukan banding terkait vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ke Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved