Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TEMUAN Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil dinilai sangat mencengangkan. Betapa tidak 52 juta Data Pemilih Sementara (DPS) yang sedang disusun oleh KPU dalam kondisi diduga bermasalah.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait untuk menunda penetapan DPT yang akan dirilis 21 Juni 2023 mendatang.
"Jangan main-main dengan data pemilu, karena ini berkaitan dengan kedaulatan rakyat. Berkaitan dengan kualitas demokrasi di Tanah Air kita. Saya akan panggil pihak terkait melalui Komite I DPD RI. Tunda dulu itu pengumuman DPT," ujar LaNyalla dalam keterangan, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Ketua KPU Pertanyakan LSM yang Bongkar Data Janggal 52 Juta
Menurut LaNyalla, apa yang terjadi saat ini imbas atau dampak dari Indonesia meninggalkan rumusan bernegara yang disusun para pendiri bangsa. Rumusan bernegara yang terdapat di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945, yang telah diubah total dalam amendemen di era Reformasi saat itu.
"Inilah hasil dari kita menerapkan ideologi liberalisme dan individualisme. Kita telah rasakan sejak Reformasi digulirkan. Maka kita perlu membaca ulang sistem bernegara kita sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri bangsa kita," tutur dia.
Baca juga: Pembongkar 52 Juta DPS Janggal Tunggu Ajakan KPU
Menurut LaNyalla, berbagai kecurangan akan terus terjadi jika bangsa ini masih dan terus menggunakan cara pemilihan presiden langsung ala liberal barat. "Maka dari itu kembalikan Indonesia ke UUD 45 naskah asli," cetus dia.
Sebagaimana diketahui, LSM Perkumpulan mengaku menemukan puluhan juta DPS yang sedang disusun oleh KPU dalam kondisi bermasalah. “Ada sekitar 52 juta data yang kita temukan sebagai data yang aneh," kata Juru Bicara LSM Perkumpulan Dendi Susianto.
Ia mengatakan, data pemilih sementara yang diberikan oleh KPU itu hanya mencantumkan ID KPU, nama, jenis kelamin, usia, alamat, RT/RW, TPS dan desa. Adanya pemilih yang masih belum memenuhi syarat usia memilih hingga ditemukan pemilih yang memiliki identitas ganda dengan lokasi TPS yang sama. (RO/A-3)
PERKUMPULAN Warga Negara untuk Pemilu Jurdil menunggu ajakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencocokan daftar pemilih sementara (DPS).
KPU RI mempertanyakan data yang digunakan Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil dalam menganalisis daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024.
Pemilih yang beralamat di RT 00 RW 00, terbagi dalam dua kategori, yakni pemilih yang tercatat dalam DPS dan pemilih yang tercatat di lokasi khusus.
KPU berusaha menjaga hak pilih dan bukan hanya melakukan koreksi terhadap mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU lakukan penyesuaian data pemilih sementara (DPS) bagi WNI di Sudan yang akan menjadi pemilih di Pemilu 2024.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved