Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan komitmen transparansi partai politik tentang pencalonan anggota legislatif. Itu disampaikan menanggapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sistem proporsional daftar terbuka maupun tertutup sama-sama membuka ruang politik uang.
"Yang jauh lebih penting dari beberapa pertimbangan dari MK tadi adalah komitmen bersama, terutama dalam hal ini karena yang punya kewenangan mencalonkan itu adalah partai politik, maka komitmen untuk mekanisme pencalonan diminta transparan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/6).
Hasyim berpendapat, rancang bangun sistem pemilu yang ideal menjadi ranah pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, sistem tersebut harus mampu mencegah dan meminimalkan praktik politik uang sejak awal pencalonan, termasuk pencalonan di internal partai yang harus diatur dengan mekanisme yang demokratis dan transparan.
Baca juga : Bawaslu Nilai UU Pemilu tak Didesain untuk Kampanye Pemilu 2024
"Sehingga kalau ada indikasi-indikasi, misalkan untuk pencalonan, ternyata ada aroma politik uang, ada mekanismenya, ada Bawaslu," jelasnya.
Mekanisme penegakan hukum, lanjut Hasyim, juga mengatur soal politik uang selama proses kampanye maupun pemungutan suara, misalnya fenomena vote buying atau membeli suara. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa komitmen itu bukan hanya berlaku bagi partai politik, tapi juga para bakal calon anggota legislatif, baik tingkat pusat maupun kabupaten/kota.
Dari aspek norma hukum, Hasyim menilai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pemilu sudah cukup dalam memberikan peringatan dan larangan terkait kecurangan pemilu. Secara kelembagaan, Bawaslu juga telah disiapkan untuk mencegah dan menindak pelanggaran pemilu.
Ia menegaskan politik uang tidak dapat dibebankan kepada pemberi, tapi juga masyarakat sebagai penerima. Dengan demikian, kesadaran masyarakat terkait politik uang juga perlu ditingkatkan.
"Relasi ini tidak hanya sepihak, tetapi harus timbal balik antara calon dengan pemilih, agar kemudian sama-sama terhindar dari praktik-praktik politik uang," tandas Hasyim. (Tri/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved