Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEHARUSNYA Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan menggunakan data anggota dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
“Kalau ada muscab yang tidak menggunakan data DPN Peradi, maka dipastikan muscab itu tidak sah,” kata Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono, Selasa (30/5).
Hal ini merespons insiden ricuh Muscab Peradi Jaksel di Gedung The Tribrata Convention Center, Jakarta Selatan, pada Senin (29/5) malam. Aksi saling dorong yang akhirnya membuat puluhan personel Polri hadir menengahi dipicu karena pihak panitia menolak sejumlah advokat yang notabene merupakan anggota DPC Peradi Jaksel sebagaimana tercantum di data DPN Peradi.
“Ada anggota dalam jumlah yang tidak sedikit itu dilarang masuk karena alasan tidak ada di daftar anggotanya si panitia pelaksana (Muscab DPC Peradi Jaksel),” ujarnya.
Masalahnya, lanjut dia, data yang dipakai pihak panitia acara itu buatan mereka sendiri dan entah diperoleh dari mana. Panitia juga menyalahi ketentuan atau aturan dari DPN Peradi.
Baca juga: Oktolin H Hutagalung Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPC Peradi Jaksel 2023-2028
Ia menjelaskan mengapa data keanggotaan advokat yang digunakan untuk muscab itu harus menggunakan data dari DPN Peradi. "Karena DPN yang diberikan kewenangan oleh UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi. Ini untuk kepentingan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan.”
DPN Peradi mengetahui fakta tersebut karena sebelumnya mengutus tiga orang untuk mengadiri Muscab DPC Peradi Jaksel, yaitu Wakil Ketua Umum (Waketum) Zaenal Marzuki berserta dua pengurus lainnya, Antoni Silo dan Chrisman Damanik. Mereka hadir atas undangan panitia kepada DPN.
“Anggota-anggota yang ditolak untuk masuk tersebut juga kita tahu orangnya sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa data yang digunakan itu bukan dari DPN Peradi sehingga muscab tidak sah,” ujar dia.
Oleh karena itu, imbuh Dwi, apapun hasil dari Muscab DPC Peradi Jaksel, misalnya ada orang mengaku terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Jaksel, baik itu secara aklamasi, voting, atau berbagai cara lainnya, maka dia bukanlah pejabat yang sah.
“Bagi kita, ini adalah satu-satunya peristiwa yang terjadi dari 180 cabang di Indonesia yang melakukan pembangkangan, tidak mau menggunakan data resmi DPN Peradi,” tandasnya. (J-2)
Lanskap seluas 2,8 hektare, dengan lebih dari 70% area hijau, menciptakan kesinambungan dengan karakter garden city di sekitarnya, dengan desain lanskap oleh Karl Princic dari Intaran Design.
Banjir luapan Kali Ciliwung di Jakarta Selatan mulai surut. BPBD pastikan tidak ada pengungsi di Pejaten Timur dan Rawajati meski air sempat mencapai 1,8 meter.
Operasi serentak di lima wilayah Jakarta berhasil menangkap 6,98 ton ikan sapu-sapu. Jakarta Selatan jadi penyumbang terbesar, memicu alarm kerusakan ekosistem.
Sudin KPKP Jaksel memetakan saluran Phb di Bintaro hingga Tebet yang berpotensi dihuni ikan sapu-sapu guna menjaga ekosistem perairan Jakarta.
Rumah Makan Padang Nan Lamak resmi dibuka di Jakarta Selatan. Sajikan rendang dan ayam goreng khas Solok dengan resep autentik Minang dan konsep made-to-order.
Warga Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan mengeluhkan kebisingan lapangan padel. Mediasi dengan pengelola gagal, warga tuntut peredam suara.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Kota Tangerang Selatan untuk masa bakti 2026-2031, Sadrakh Seskoadi, S.H memiliki tiga agenda besar.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved