Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memandang persoalan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan soal subjektivitas. Sehingga, perlu ada pembenahan tata kelola ASN, dimulai dari penyederhanaan birokrasi terkait jumlah dan cara kerja agar penggajian ASN tidak mengganggu porsi APBN.
“Kalau kita bicara kesejahteraan sebetulnya kita ini dibandingkan negara-negara serupa ya di dunia, kita ini berada pada posisi yang tidak jelek-jelek amat. Banyak kok negara-negara yang public servant-nya itu jauh lebih rendah kesejahteraannya dibanding kita,” ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5).
Adanya wacana mengenai kenaikan jumlah gaji bagi ASN, menurutnya, tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan isu klasik yang tidak pernah usai itu. Lantaran persoalan kesejahteraan merupakan soal subjektivitas dan selama ini kenaikan gaji hanya signifikan dari sisi nilai tapi tidak dari sisi substantif.
“Karena pegawai negeri kita ini kalau gaji dia naik, utangnya juga naik, konsumsinya naik. Sehingga kalau begini terus kita nggak akan pernah bisa menghadirkan kesejahteraan,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Untuk itu, perlu dilakukan penyederhanaan pada birokrasi, baik penyederhanaan jumlah maupun penyederhanaan cara bekerja. Lantaran saat ini masih kerap ada ASN yang kinerjanya masih kurang dan di beberapa instansi juga terdapat formasi yang dinilai berlebih.
“Kalau kita tambah-tambah (pegawainya) terus, birokrasinya nggak kita benahi, tapi menuntut kesejahteraan, tuh kasihan adik-adik kita, teman-teman kita, yang kerja benar yang produktif yang serius yang ingin berkarir benarr di birokrasi,” katanya.
Selain itu, ia menilai saat ini pengalokasian untuk penggajian ASN juga telah besar yakni mencapai lebih dari 50% daripada APBN. Oleh karena itu, untuk bisa menuju kesejahteraan, pengalokasian gaji ASN perlu efektif dan efisien dalam volume dan jumlah agar tidak mengganggu porsi APBN.
“Bukan berarti kita nih nggak pro terhadap kesejahteraan, kita oke (kenaikan gaji ASN). Tapi kalau kita berikan kesejahteraan, impact-nya APBN kita jebol, impact lainnya kalau kita belum benahi, reformasi birokrasi yang belum benar sama aja kita menggarami air di laut,” pungkasnya. (RO/S-3)
Bagi ASN yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 100% dianggap tidak pantas mendapatkan kenaikan gaji
KEBIJAKAN pemerintah mengenai pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau iuran Tapera mendapat penolakan dari berbagai pihak.
MENTERI Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto turut mengomentari soal gaji karyawan yang akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Ketum Apindo meminta pemerintah untuk mengkaji kembali perihal aturan pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tapera
Jika angka kemiskinan Aceh meningkat dan pertumbuhan ekonomi melambat, salah satu penyebabnya adalah ego para wakil rakyat yang hanya berpikir untuk diri dan kelompoknya.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved