Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memang final dan mengikat sekaligus menjadi rujukan dalam pelaksanaanya. Hal ini direspon oleh anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari dalam menjawab keterangan juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya.
"Keterangan jubir MK bukanlah keterangan yang mengikat pada suatu putusan karena yang jadi rujukan isi putusan. Dalam keterangannya paragraf 317 halaman 117 dengan mempertimbangkan jabatan yang berakhir 2023. Jika merujuk pada paragraf itu tidak ada ketegasan bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini, hanya menegaskan segera pentingnya untuk memutus," ujarnya, Jumat (26/5).
Baca juga : Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Berlaku untuk Pimpinan KPK Selanjutnya
Dalam pertimbangan tersebut juga tidak ada atau tanpa ada pertimbangan tegas pimpinan KPK periode ini berubah masa jabatannya menjadi lima tahun. Sehingga tidak bisa secara serta merta melakukan menafsirkan seperti itu karena putusan MK tidak berlaku surut.
Baca juga : Wapres Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Berlaku untuk Firli Cs
"Jadi baru berlaku sejak putusan dibacakan artinya ketika pimpinan KPK dipilih 3,5 tahun lalu maka saat itu yang berlaku empat tahun. Karena putusan ini diputuskan di tengah maka mestinya tidak berlaku surut. Kalau pun mau diberlakukan dalam satu UU maka bentuknya dalam peraturan peralihan," ungkapnya.
Menurutnya jika putusan ini dilihat dengan cara pandangan perubahan norma UU baru maka ketentukan perubahan baru harus dibuat dalam peraturan peralihan.
"Tidak ada pertimbangan dengan tegas ini berlaku pada periode ini"
Tobas menilai saat MK mengubah norma maka ketika mengeluarkan putusan dan akan diberlakukan saat ini, maka harus ditegaskan pembuatannya dalam pertimbangan atau amar putusan.
Selama ini model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat ini sering dikritik karena dianggap melanggar dasar kewenangan dan fungsi MK yang merupakan negative legislator yakni hanya menyatakan suatu norma undang-undang sejalan dengan konstitusi atau melanggar konstitusi.
"Peran MK tidak dimaksudkan sebagai positive legislator yakni tidak boleh menambah norma baru dalam undang-undang. Karena itulah jikapun model Putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat maka harus dibatasi dengan maksud menafsirkan bagaimana menerapkan norma yang diuji bukan menambah norma baru," tegasnya. (Z-8)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Sebanyak delapan internal Lembaga Antirasuah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
OPTIMISME publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibangkitkan agar KPK berubah menjadi lebih baik dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Hakeng menyebut latar belakang maritim pada calon pimpinan KPK, diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam upaya pemberantasan korupsi.
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta panitia seleksi KPK untuk tidak gegabah dengan meluluskan peserta seleksi pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bermasalah.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved