Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Bareskrim Polri memeriksa tujuh orang korban kasus dugaan penipuan tiket konser grup musik asal Inggris, Coldplay. Pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laporan yang dilayangkan pihaknya pada Jumat (19/5) pekan lalu.
"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami terus bertambah. Awalnya 14 orang, kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian semula Rp32 juta saat ini menjadi Rp183 juta," kata Zainul.
Baca juga: Sandiaga Sayangkan Maraknya Penipuan Tiket Coldplay
Selain itu, agenda pemeriksaan dilakukan untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan memberikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban penipuan.
"Korban yang hadir hari ini baru lima orang, nanti dijadwalkan ada tujuh orang," ujarnya.
Baca juga: Modus Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay: Beli Akun Twitter Banyak Pengikut hingga Rekening
Salah satu korban, Arif, menceritakan kronologi dirinya membeli tiket Coldplay senilai Rp4 juta untuk dua tiket secara online melalui akun media sosial.
Arif mengaku terpaksa membeli tiket secara tidak resmi karena gagal mendapatkan saat periode penjualan resmi dibuka.
“Pertamanya itu saya tidak dapat tiket dari tempat resminya, jadi saya coba jastip di twitter. Saat itu pelaku sangat meyakinkan kalau dia ini menjual tiket, tetapi nyatanya dia itu penipu. Dalam waktu dua hari, sudah tidak bisa dikontak,” paparnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri berinisial ABF dan W terkait kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.
Kedua tersangka ABG dan W telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain berdampak pada perekonomian Indonesia, konser Coldplay ini juga berdampak secara langsung dan menjadi ladang cuan bagi para pekerja di lokasi sekitar GBK.
SATRESKRIM Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritona atau GDA, 19 sebagai tersangka yang menipu para reseller tiket konser Coldplay.
POLISI resmi menetapkan perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang alias GDA sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta.
Pemuda dengan inisial MFR,24, dibekuk Polsek Panongan, karena telah melakukan penipuan jual tiket konser Coldplay.
Solois pendatang baru Rahmania Astrini membuka konser grup band asal Inggris Coldplay dalam rangkaian tur dunia Coldplay Music of The Spheres World Tour Jakarta.
Ditutupnya akses kendaraan pribadi di area GBK yang menjadi lokasi konser tur dunia Coldplay Music of the Spheres World Tour, mendatangkan berkah bagi tukang ojek konvensional.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved