Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Gelora resmi mendaftarkan 481 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5).
Kedatangan rombongan DPP Partai Gelora dipimpin Sekretaris Jenderal Mahfudz Siddiq. Namun, dari pantauan Media Indonesia, Ketua Umum Gelora Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah tak terlihat batang hidungnya.
"Alhamdulillah di hari terakhir Partai Gelora akhirnya bisa hadir untuk melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau dewan untuk tampil Pusat provinsi dan kota kabupaten," ujar Mahfudz di Kantor KPU RI, Minggu (14/5) malam.
Baca juga: Partai Nonparlemen Optimistis Raih Suara Generasi Milenial
Partai Gelora resmi mendaftarkan sebanyak 15.287 caleg anggota dewan dari 19.462 kursi yang tersedia di seluruh tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/kota. Dengan rincian sebanyak 481 calon dari total kursi 580 di DPR RI kemudian untuk provinsi 1926 dari total 2372, dan untuk tingkat kota/kabupaten 12.880 dari total 17510 kursi.
"Bersyukur ini angka yang tidak jelek untuk partai yang baru berdiri," imbuh dia.
Baca juga: Bacaleg Muka Lama, NasDem Sebut Penuhi Kuota Perempuan
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan kepada seluruh pimpinan Partai Gelora bahwa pihak KPU akan melakukan proses pemeriksaan usai menerima berkas pendaftaran.
"Hari ini pimpinan Partai Gelora untuk pendaftaran bakal calon yang kami gunakan sebagai ukuran adalah pemeriksaan yang sudah lengkap atau belum," ujar Hasyim. (Ykb/Z-7)
USTAZ Yazid bin Abdul Qadir Jawas meninggal dunia hari ini, Kamis, 11 Juli 2023, pukul 13.35 WIB, di Bogor, Jawa Barat. Berbagai pihak menyampaikan ungkapan duka cita.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
PENGAMAT politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sulit untuk disatukan.
Partai Gelora menolak PKS bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran karena narasi yang menyerang saat Pilpres 2024.
Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved