Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai perlu adanya perubahan mendasar di lingkungan Mahkamah Agung (MA) untuk menjauhkan lembaga peradilan itu dari kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi hingga saat ini masih kerap terjadi di MA, terbaru pada Rabu (10/5), Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Masih di hari yang sama, hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sudrajad dinilai bersalah menerima suap 80.000 dollar Singapura (SGD) dalam penanganan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga : KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Ke Luar Negeri untuk Kepentingan Persidangan
"MA sendiri masih menjadi institusi yang belum bisa bersih dari korupsi, meskipun sudah berkali-kali terjadi kasus korupsi di lingkingan MA dan badan peradilan dibawahnya," tutur Zaenur saat dihubungi, Rabu (10/3).
Baca juga : Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY Tunggu Ekspose KPK
Zaenur menuturkan tidak ada perubahan mendasar di MA hingga saat ini. Mulai dari rekrutmen, pengawasan, pola karier, kesejahteraan, hinngga manjemen. Padahal perubahan-perubahan mendasar itu penting untuk segera dilakukan, agar kemudian MA dapat menjadi lembaga peradilan yang bersih dari Korupsi.
Selain itu, keteladanan dari para pimpinan MA juga diperlukan untuk menghindari MA dari korupsi. Peringatan yang tegas terkait kasus korupsi kepada seluruh insan MA juga menjadi hal penting dan harus dilakukan.
"Harus ada keteladanan dari para pimpinan MA dan juga ada warning yang jelas kepada seluruh insan MA. Bahwa siapa pun yang bermain-main dengan perkara, kemudian memperjual belikan perkara maka akan mendapatkan konsekuensinya," terang Zaenur.
Selain aspek-aspek di .atas, Zaenur juga menyatakan perlu adanya tanggung jawab pimpinan dalam setiap kasus korupsi yang terjadi di MA.
"Kemudian tentu pertanggung jawaban pimpinan, jadi harus ada pertanggung jawaban pimpinan. Usul saya, Siapa pun yang melakukan korupsi maka pimpinannya harus dicopot dari jabatannya," tegas Zaenur.
"Kalau misalnya hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) berarti Kepala PN-nya (dicopot), kalau ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) ya Kepala PT-nya, kala hakim agung berarti haruanya pimpinan MA. Mereka semja harus menunjukkan tanggung jawabnya," jelaanya.
Menurut Zaenur, jika aspek-aspek tersebut belum dapat diterapkan di lingkungan MA dalam waktu mendatang, maka tidak menutup kemungkinan kedepan masyarakat masih akan mungkin melihat lagi kasus korupsi di lingkungan MA. (Z-8)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved