Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Koordinator Politik Hukum dan HAM mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan penanganan kasus mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dalam surat rekomendasi tersebut menyebutkan, perubahan pemegang saham melalui akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum administrasi egara, Riawan Tjandra menilai bahwa surat tersebut membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam kasus PT CLM ini. Ia berpendapat pengusutan tindak pidana atas Helmut Hermawan tidak dapat dilanjutkan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum administrasi negara belum dituntaskan dulu.
"Kalau suatu perusahaan melakukan pelanggaran-pelanggaran syarat administrasi seperti perizinan, maka sanksinya ya bukan pidana. Misalnya terjadi pelanggaran syarat-syarat administrasi dalam suatu perusahaan maka perusahaan itu bisa diberikan sanksi berupa suspend, teguran, sampai yang terberat itu bahkan dicabut izin operasionalnya, itu kalau masih masuk dalam hukum administrasi," katanya lewat keterangan yang diterima, Rabu (3/5)
Sehingga menurutnya, jika memang merupakan kesalahan administratif dan belum memenuhi unsur pidana, maka penyelesaian secara hukum administrasi negara menjadi yang utama untuk diselesaikan.
Menurutnya dengan adanya UU Cipta Kerja hampir semua izin lintas kementerian seharusnya sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Namun, jika berdasarkan surat rekomendasi yang menyebutkan adanya potensi terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari terkait proses perizinan PT CLM, maka prosedural di AHU Kemenkum HAM perlu dievaluasi.
"Sekarang dengan adanya UU Ciptaker hampir semua ijin sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Untuk itu perlu ada evaluasi prosedural pembuatan izin yang melibatkan lintas sektor di AHU Kemenkumham," ujarnya. (H-3)
Partai Ummat juga menyerukan Kementerian Hukum menjaga independensi sebagai lembaga eksekutif yang seharusnya memberikan pelayanan.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyoroti masih maraknya peredaran barang yang memakai merek tanpa izin, atau yang lazim disebut sebagai barang palsu.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM terus memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan Indikasi Geografis (IG)
DJKI Kementerian Hukum dan HAM menorehkan capaian positif dalam pelindungan Indikasi Geografis (IG) hingga Oktober 2025.
Proposal Indonesia mengenai pembentukan instrumen hukum internasional untuk pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO)
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved