Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan agenda pembacaan replik dari pihak Kuasa Hukum Lukas, hari ini, Rabu (26/4).
"Hari ini, sidang jam 10.00 WIB, agenda replik," ujar Kepala Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada MGN, Rabu (26/4).
Meski demikian, Djuyamto tidak merinci siapa pihak dari KPK yang akan hadir.
Baca juga: Tersangka Penyuap Lukas Enembe Bertambah Dua
"Dari KPK yang hadir ya kuasa yang ditunjuk KPK, tunggu saja," kata Djuyamto.
Pada 10 April lalu, KPK tidak menghadiri sidang praperadilan dan meminta pelaksanaan sidang ditunda selama tiga minggu dengan alasan KPK masih memerlukan waktu untuk merampungkan administrasi, koordinasi, dan sumber daya manusia.
PN Jaksel pun mengabulkan penundaan sidang yang dilatarbelakangi surat permohonan tidak hadir KPK tertanggal 3 April 2023.
Baca juga: KPK Maksimalkan Alat Bukti Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan itu sudah teregistrasi di PN Jaksel pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip, 31 Maret lalu.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta Hakim PN Jaksel untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan menempatkannya pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya. Kemudian, meminta untuk dikeluarkan dari tahanan.
Tidak hanya sampai disitu, bahkan putusan praperadilan juga diminta memulihkan hak Lukas terutama dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. (Z-1)
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi online yang menyeret Wulan Guritno.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved