Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) terbitkan aturan baru soal pencalonan anggota legislatif Pemilu Serentak 2024 mendatang. Aturan tersebut telah ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin (17/4) dan diundangkan pada Selasa (18/4).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, regulasi soal pencalonan anggota legislatif tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
PKPU yang terdiri dari 96 pasal itu mensyaratkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota antara lain berusia 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di Indonesia, dan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Baca juga : Perludem Minta KPU Petakan Pemilih Ganda
Selain itu, bakal calon legislatif juga disyaratkan tidak pernah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap atas pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terpidana kealpaan dan tindak pidana politik karena memiliki perbedaan pandangan politik dengan rezim yang sedang berkuasa.
Baca juga : Prima Gagal jadi Parpol Peserta Pemilu 2024
"Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf g.
"Dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," sambung beleid tersebut.
KPU sendiri baru akan mengumumkan pengajuan bakal calon legislatif pada Senin (24/4) sampai Minggu (30/4). Adapun pengajuan bakal calon baru dimulai pada Senin (1/5) sampai Minggu (14/5) mendatang.
Sementara itu, regulasi baru tentang pencalonan anggota senator tertuang dalam PKPU Nomor 11/2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
PKPU baru itu merevisi sejumlah pasal dalam PKPU Nomor 10/2022, salah satunya persyaratan bagi mantan terpidana. Melalui regulasi baru, mantan terapidana harus melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Z-8)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved