Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan ikut campur terkait laporan yang disampaikan mantan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro kepada Dewan Pengawas (Dewas). Lembaga antirasuah itu menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan kepada Dewas sebagai pihak yang menerima laporan.
"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/4).
"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun.”
Baca juga: KPK Pilih Berikan Rekomendasi Jabatan untuk Brigjen Endar Ketimbang Perpanjangan
Lebih lanjut, KPK membantah isu yang menyebut bahwa keputusan tidak memperpanjang masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidik adalah bentuk pengabaian terhadap anggota Polri itu. Sebaliknya, Ali mengatakan KPK, saat menghentikan secara terhormat, KPK juga memberikan surat rekomendasi agar karir Endar di Korps Bhayangkara lebih baik lagi.
"KPK berkomitmen mendorong setiap pegawainya untuk terus meningkatkan karir dan kompetensi," jelasnya.
Baca juga: Laporan Brigjen Endar Priantoro Diproses Dewas
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK pada Selasa (4/4). Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadukan dua pimpinan tersebut.
Salah satu dokumen adalah surat perpanjangan penugasan dari Kapolri. Listyo Sigit Prabowo ingin Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret, kalau tidak salah, 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. (Z-11)
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
KPK didesak memanggil sejumlah pejabat yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas kejadian demurrage beras itu.
Kepastian itu disampaikan oleh Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat merespons infromasi terkait kasus biaya demurrage (denda) Rp350 miliar.
KETUA MAKI Boyamin Saiman mengatakan perseteruan yang terjadi antara anggota Dewas KPK Albertina Ho dengan Nurul Ghufron akan mengganggu kinerja memberantas korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tugas tim penindakan tetap berjalan meski pemilihan umum (pemilu) sedikit lagi sampai tahapan pencoblosan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memecat Endar. Artinya, memang ada abuse of power yang dilakukan pimpinan KPK."
Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar.
Endar Priantoro tidak langsung bekerja meski sudah kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Dia bakal terlebih dulu menjalani pendidikan di Lemhanas sampai Oktober mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved