Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpotensi disalahgunakan saat hari H pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait delapan kategori pemilih TMS Bawaslu.
Mita berpendapat, pemilih TMS muncul karena nihilnya dokumen atau syarat untuk mencoret data pemilih. Terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, misalnya, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak otomatis mencoret karena tidak mendapati surat kematian atau bukti administratif lain untuk membuktikan pemilih tersebut sudah meninggal dunia.
"Akhirnya, akurasi daftar pemilih yang menjadi masalah data selalu lebih tinggi dibandingkan kondisi sesungguhnya. Tentu hal ini berpotensi disalahgunakan dalam proses pemungutan suara," kata Mita kepada Media Indonesia, Rabu (29/3).
Baca juga : Bawaslu Temukan 20 Ribu Lebih Anggota TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024
Dengan menggunakan metode uji petik atas proses pencocokan dan penelitian (coklit) data 16,683 juta pemilih, Bawaslu menemukan 6,476 juta pemilih yang dinyatakan TMS. 5 juta lebih di antaranya masuk dalam kategori pemilih salah penempatan yang ditemukan di Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga : DKPP Didesak Segera Bacakan Putusan Kecurangan Pemilu
Sementara itu, warga meninggal dunia yang masih tercatat sebagai pemilih berjumlah 868 ribu lebih. Angka itu ditemukan di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan Nusa Tenggara Timur.
Kategori pemilih TMS lainnya adalah pemilih yang tidak dikenali berjumlah 202.776, pemilih pindah domisili (145.660), pemilih di bawah umur (94.956), pemilih bukan penduduk setempat (78.365), pemilih yang prajurit TNI (11.457), dan pemilih yang anggota Polri (9.198).
Menurut Mita, permasalahan akurasi data sebenarnya harus dirunut dari awal, yakni penyandingan daftar penduduk potensial pemilihan umum (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
"Seharusnya jika data yang dihasilkan KPU cukup akurat maka dapat membantu untuk memutakhirkan data pasca-Pemilu 2019," jelasnya.
JPPR pun melihat permasalahan seputar kinerja pantarlih relatif sama dari gelaran pemilu sebelumnya, misalnya sulit menemui warga dan menggunakan jasa joki saat melakukan coklit. Mita meminta KPU untuk segera menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut.
"Dengan segera melakukan peninjauan kembali atas data yang sudah diplenokan beberapa minggu yang lalu," ujar Mita.
Di sisi lain, ia berpendapat bahwa Bawaslu sebenarnya tidak perlu menunggu untuk merilis hasil temuan dalam bentuk kompilasi. Sebab, pengawas ad hoc di lapangan memiliki kewenangan untuk memberikan saran perbaikan langsung kepada pantarlih ataupun panitia pemungutan suara (PPS). (Z-8)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KPU DKI Jakarta memastikan tidak ada petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menggunakan orang lain untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Jakarta 2024.
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih atau melakukan pencoblosan dalam Pemilu.
Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia
KPU menegaskan telah melakukan proses pemutakhiran data pemilih dengan maksimal sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 menanggapi temuan Komnas HAM soal kelompok rentan dan marjinal
KPU akan mengkoreksi data pemilih ganda Pemilu 2024
BADAN Pengawas Pemilihan Umum menolak laporan dugaan data pemilih ganda di New York. Pihak pelapor, Migrant Care sebut alasan penolakan Bawaslu tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved