Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya secara tegas menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI. Selain melakukan aksi damai hingga mogok nasional, serikat buruh juga akan menempuh langkah hukum dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang dinilai banyak dirugikan dengan adanya beleid tersebut.
"Pada hari Senin, Partai Buruh akan memasukkan gugatan Permenaker No 5 Tahun 2023 ke PTUN Jakpus. Dan pada tanggal 9 April memasukkan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker tersebut," ujar Said kepada Media Indonesia, Jumat (24/3).
Mengenai rencana gugatan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Said menuturkan pihaknya akan mengajukan gugatan tersebut pada pertengahan bulan April. Akan ada dua gugatan yang dilayangkan yakni gugatan formil dan juga materiil. Said menilai selama ini buruh tidak dilibatkan dalam kegiatan publik hearing saat pembuatan UU Cipa Kerja.
Baca juga : DPR Persilahkan Publik Gugat UU Cipta Kerja ke MK
“Terkait uji materiil, yang akan diuji adalah pasal-pasal terkait upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA, hingga sanksi pidana yang dihilangkan,” jelasnya.
Adapun, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh telah memutuskan akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap omnibus law UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5 Tahun 2023. Bentuk penolakan terhadap dua isu tersebut adalah dengan melakukan mogok nasional yang akan diselenggarakan antara bulan Juli dan Agustus 2023.
Baca juga : UU Cipta Kerja Dinilai Masih Miliki Cacat Formil
“Tanggal tepatnya akan diumumkan 1 bulan sebelumnya untuk memberitahu pengusaha dan masyarakat terhadap rencana aksi mogok nasional,” kata Said.
Said menambahkan, mogok nasional ini akan meluas seperti yang terjadi di Prancis. Para buruh akan menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan.
Dasar hukum yang digunakan buruh untuk melakukan mogok nasional adalah UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah mengorganisir pemogokan. Dasar hukum kedua adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Serikat buruh akan menginstruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, lalu bergerak ke satu titik. Jadi bukan mogok kerja. Ini aksi!” demikian ditegaskan Said Iqbal merespon pernyataan Apindo yang mengatakan bahwa mogok nasional tidak memiliki dasar hukum. (Z-8)
Sejak lama berbagai elemen masyarakat, mulai dari pekerja rumah tangga, akademisi, jurnalis, politisi, hingga tokoh agama, terus mendorong agar RUU tersebut segera disahkan.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Heru Tjahjono menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus didasarkan pada kepatuhan PP 49/2025 serta semangat buruh, dan dunia usaha
(KSPI) bersama Partai Buruh mengatakan ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, Jakarta menolak ump 2026 dan revisi jadi Rp 5,8 juta
KSPI dan Partai Buruh mengatakan puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, menolak UMP 2026
KSPI menjelaskan alasan pihaknya menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved