Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM juga menginginkan agar para terdakwa tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian menyatakan, lembaganya terus memonitor perkara ini. Bahkan Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi menyangkut tragedi kanjuruhan.
"Komnas HAM sudah mengajukan pendapat HAM kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut. Rekomendasi Komnas HAM adalah hukuman maksimal,” kata Uli, dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Uli mempercayakan proses hukum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Uli berharap supaya proses banding melahirkan putusan sesuai rekomendasi Komnas HAM.
"Kewenangan jaksa untuk mengajukan banding, Komnas HAM mendukung agar proses hukum dan hukuman yang adil," ujar Uli.
Selain itu, Uli mendorong putusan banding menunjukkan keberpihakan pada korban dan keluarga korban. Mereka diharapkan memperoleh kompensasi atau restitusi melalui putusan Hakim Pengadilan Tinggi.
"Putusan banding bisa mengakomodir kompensasi,restitusi, rehabilitasi karena menurut UU LPSK untuk adanya kompensasi, restitusi, dan lain-lain harus disebutkan di dalam putusan pengadilan," ucap Uli.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dengan hukuman berbeda. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Security Officer Suko Sutrisno hanya divonis 1 tahun penjara.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 tahun 2022. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara. (N-3)
Baca Juga: Kantongi Video Kunci, Komnas HAM: Kami makin Yakin Penyebab Tragedi Kanjuruhan
BW lalu memproduksi ide filmnya tepat pada 40 hari setelah tragedi Kanjuruhan. Syuting dilakukan selama lima hari
MENJELANG dua tahun tragedi Kanjuruhan yang bakal jatuh 1 Oktober nanti, progres renovasi Stadion Kanjuruhan terus dikebut.
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved