Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI II DPR RI mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).
Adapun salah satu putusan PN Jakpus itu adalah penundaan Pemilu 2024 ke tahun 2025. Selain itu, Komisi II pun bersedia untuk membantu KPU apabila membutuhkan bantuan teknis, seperti ahli hukum.
“Komisi II DPR RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk menempuh upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu RI, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Baca juga: DPR: Pelaksansan Pemilu Harus Jujur, Adil, Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas
Keputusan Pengadilan Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI untuk menunda Pemilu Tahun 2024 ini dinilai cukup mengusik.
Kerja Keras Komisi II DPR Seperti Tak Dianggap
Pasalnya Komisi II DPR RI telah membahas persiapan Pemilu ini dengan serius sejak dua tahun yang lalu sebelum terbentuknya KPU, Bawaslu RI,dan DKPP. \
Doli menilai, dengan adanya keputusan penundaan pemilu ini membuat kerja keras Komisi II DPR RI selama dua tahun ini seperti tidak dianggap.
Baca juga: Perludem Sarankan Substansi Perppu Pemilu Dimasukan ke UU Nomor 7 Tahun 2017
“Oleh karena itu, kenapa dari tadi banyak pertanyaan? karena kita ingin juga melihat dan ingin menyamakan frekuensi kalau Komisi II sangat serius," katnya.
"Kita berharap teman-teman penyelenggara lebih serius lagi, karena yang di lapangan yang bekerja adalah teman-temen penyelenggara. Kita juga kemarin lihat itu putusan itu, ya sebenarnya pertanyaannya yang sederhana gitu ya, kenapa kok bisa kita kecolongan? kira-kira gitu,” terang Doli sapaan akrabnya.
Lanjutnya, ia pun meminta KPU RI untuk tidak menganggap enteng upaya hukum yang dihadapi saat ini.
Komisi II DPR RI juga siap untuk membantu KPU RI apabila membutuhkan dukungan ahli hukum dalam upaya hukum kedepan untuk menghadapi banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan keseriusan Komisi II dalam mendukung penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI.
Baca juga: Pernyataan Tito tentang Penundaan Pemilu Dinilai Terlalu Tergesa
“Apakah kemudian nanti kawan-kawan memerlukan lawyer yang handal atau dibutuhkan dukungan yang lebih teknis, lebih detail lagi dari temen-temen Komisi II, kita siap juga, terutama sama bapak-bapak dan ibu-ibu yang berlatar belakang lawyer atau ahli hukum, kira-kira begitu,” tutur politikus Fraksi Partai Golkar itu.
Pemilu Adalah Hak Demokrasi Masyarakat
Dalam menghadapi persoalan ini, Doli juga meminta agar penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu RI, dan DKPP untuk solid saling bersinergi. Begitu pun kepada Komisi II DPR RI agar lebih mengintensifkan koordinasi.
Lantaran Pemilu ini bukan hanya soal penyelenggara, namun juga ada hak demokrasi untuk masyarakat Indonesia yang perlu diperjuangkan.
“Yang digugat ini bukan hanya sekadar KPU tapi juga hak publik, hak orang untuk berdemokrasi. Jadi, karena memang kawan-kawan sudah terlanjur mengambil beban dan tanggung jawab itu ya harus at all cost apapun harus dijalani, harus dikerjakan. Karena yang dibela nih sekarang adalah hak 270 juta masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak politiknya,” tutupnya. (RO/S-4)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghormati rekomendasi sanksi yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,
MA diminta legowo menerima putusan Komisi Yudisial (KY) soal sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat memutus soal penundaan Pemilu 2024
Dua hakim di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat dijatuhi hukuman berupa nonpalu selama 2 tahun karena menjatuhkan putusan penundaan pemilu 2024.
"Itu dibahas di forum tertutup sehingga kemudian saya kira hal tersebut juga nanti solusinya akan apa, ada di forum tertutup juga. Itu pun juga masih diskusi, bukan kemudian usulan lembaga."
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengusulkan agar opsi penundaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dibahas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved