Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghormati rekomendasi sanksi yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.
Ketiganya sempat menjatuhkan putusan agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 atas gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima pada awal Maret 2023. KPU lantas mengajukan banding atas putusan tersebut dan berhasil dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita hormati putusan tersebut," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).
Baca juga: KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo
Afif berpendapat, rekomendasi sanksi dari KY terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat itu mempertegas keyakinan KPU bahwa sengketa pemilu menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN.
"Sesuai dengan keyakinan kita selama ini bahwa memang harusnya sengketa pemilu prosesnya di Bawaslu dan PTUN," tandasnya.
Baca juga: 2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan etik KY atas tiga hakim PN Jakarta Pusat harus dijadikan refleksi dan evaluasi bagi seluruh hakim dan jajaran pengadilan untuk menghormati desain penegakan hukum serta asas konstitusi penyelenggaraan pemilu.
"MA perlu legawa menerima putusan ini dan melaksanakannya sebagaimana rekomendasi KY," ujarnya.
Terpisah, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Tanziel Aziezi menjelaskan, KY hanya memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) soal hukuman kepada tiga hakim tersebut, yakni dilarang mengadili perkara atau non-palu selama 2 tahun.
Hukuman itu baru berlaku jika MA mengikuti atau sependapat dengan rekomendasi KY. Jika MA tidak sependapat, lembaga itu dan KY harus melakukan pemeriksaan bersama.
Tanziel sendiri berpendapat bahwa rekomendasi sanksi dari KY perlu ditindaklanjuti oleh MA sebagai bentuk penegasan sikap dari lembaga peradilan tertinggi. Setidaknya, MA dapat menetapkan batas kewenangan PN dalam mengadili sengketa pemilu.
"Karena sudah ada aturan bahwa sengketa pemilu tidak diselesaikan lewat PN, melainkan PTUN," terang Tanziel. (Tri/Z-7)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 81 calon hakim ad hoc MA (HAM & Tipikor) ke tahap seleksi kualitas. Simak rincian latar belakang dan jadwal seleksinya.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 139 calon hakim agung ke tahap seleksi kualitas tahun 2026. Simak rincian komposisi kamar, latar belakang, dan jadwal seleksi.
KPK memastikan koordinasi dengan KY dalam kasus sengketa lahan ini akan terus berlanjut.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved