Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa yang menyeret terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara masih terus bergulir di meja persidangan.
Dalam sidang lanjutan hari Rabu (15/03) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), terdakwa Dody terus melakukan pembelaan.
Sambil mencucurkan air mata, Dody menyampaikan betapa hancur hidupnya karena adanya masalah ini. Dengan berusaha terus mengucapkan kata per kata, Dody mengaku siap mempertanggungjawabkan semuanya. “2001 prestasi dihancurkan sama bintang dua. Dimana saya ga pernah mengecewakan dia. Kok bisa dia tega menghancurkan saya? Saya ga ada salah sama Teddy dan istrinya,” tutur AKBP Dody.
Baca juga : Soal Narcopolitics, Legislator NasDem Dorong Ungkap Politisi yang Terlibat Narkoba
Sejurus kemudian, Dody mengatakan, dirinya siap mempertanggungjawabkan kesalahannya. "Ini mungkin jalan saya di polisi sampai sini, tapi mungkin di lain waktu saya bisa berbuat kebaikan untuk keluarga saya,” tutur Dody.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan akan berlangsung pada 27 Maret 2023 pukul 09:00 WIB di PN Jakarta Barat.
Baca juga : Fakta Terbaru Persidangan Teddy Minahasa, Dari Tawas hingga Istri Siri
Irjen Teddy diketahui memerintahkan AKBP Dody agar membawa sabu seberat 5 kilogram ke Jakarta untuk dijual. Sabu tersebut merupakan sebagian dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Bukit Tinggi.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan pihaknya menerima sebanyak tujuh dari 11 tersangka. Tersangka lain ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Kami telah menerima penyerahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti," katanya.
Tujuh tersangka itu ialah Irjen Teddy, AKB Dody Prawiranegara, Komisaris Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, serta warga sipil Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus peredaran 5 kilogram sabu. Lima di antaranya anggota Polri dan sisanya warga sipil. Empat tersangka lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ialah Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Mai Siska, dan Aril Firmansyah alias Abeng. (MGN/Z-4)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved