Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MA Diminta Bersikap atas Putusan Penundaan Pemilu Hakim PN Jakarta Pusat

Mediaindonesia.com
05/3/2023 08:30
MA Diminta Bersikap atas Putusan Penundaan Pemilu Hakim PN Jakarta Pusat
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa(Dok. DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Mahkamah Agung (MA) bersikap atas kegaduhan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Keterangan MA sangat dibutuhkan supaya polemik bisa segera diakhiri.

“Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai,” kata Saan dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR itu menyampaikan, MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Pasalnya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.

Baca juga : Hakim PN Jakpus Lampaui Kewenangannya soal Putusan Tunda Pemilu, Legislator : MA dan KY Harus Segera Periksa

“Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi parpol,” tandas Saan.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu menegaskan hanya ada dua lembaga yang diberikan kewenangan menangani sengketa pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua lembaga itu ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses pemilu mestinya paham UU Pemilu dan harusnya tidak menerima.Jadi, bukan hanya tidak boleh memutus tapi juga tidak boleh menerima gugatan itu. Gugatan harusnya ditujukan ke PTUN,” tandasnya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya