Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAJAR hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang secara implisit memerintahkan KPU menunda Pemilu dari 2024 ke Juli 2025 harus dinyatakan batal demi hukum.
Feri menjelaskan, Mahkamah Agung telah menerbitkan aturan khusus terkait penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum melalui Peraturan MA (Perma) Nomor 2/2019. Beleid itu meminta PN untuk melimpahkan perkara perbuatan malwan hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Jika PN terlanjur menyidangkan perkara perbuatan melawan hukum, putusannya harus berbunyi NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard yang berarti tidak dapat terima karena cacat formil. Oleh karena itu, Feri sendiri heran mengapa majelis hakim PN Jakarta Pusat tetap menyidangkan gugatan Prima dan bahkan menjatuhkan putusan yang salah satunya menghukum KPU tersebut.
"Kalau kewenangan absolut peradilan dilanggar, berlaku konsep bahwa itu harus dinyatakan batal demi hukum, dianggap perbutan itu tidak pernah ada," jelas Feri dalam acara Polemik bertajuk Jalan Terjal Pemilu 2024 yang digelar MNC Trijaya, Sabtu (4/3).
Kendati demikian, batal demi hukumnya putusan PN Jakarta Pusat yang diketok hakim ketua T Oyong bersama hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban baru bersifat teori dan pemahaman hukum semata. Oleh karena itu, Feri mendukung sikap KPU yang langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut agar dikoreksi pengadilan tinggi.
Dalam acara yang sama, anggota Bawaslu RI Totok Haryono menjelaskan sengketa Prima saat proses verifikasi calon peserta Pemilu 2024 terhadap KPU sudah dilakukan pihaknya sampai ke tahap ajudikasi. Bawaslu, lanjutnya, memberikan kesempatan Prima untuk memperbaiki syarat yang diminta KPU.
Baca juga: KPU Pastikan Tahapan Pemilu tidak Terganggu Putusan PN Jakpus
"Ternyata walaupun sudah ada perbaikan, Prima masih dianggap belum memenuhi syarat," jelasnya.
Setelah itu, Prima kembali mengajukan sengketa tersebut ke Bawaslu. Kendati demikian, Bawaslu tidak dapat memperkarakannya karena asas ne bis in idem atau objek perakra sengketa yang sama.
Menurut Totok, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu menghormati segala proses hukum yang berlaku, baik oleh Prima yang mencari keadilan, maupun sikap KPU yang segera menyatakan banding. "Dan kita akan menunggu konsekuensinya, kita masih mengkaji, mendalami sampai putusan akhirnya."
Adapun peneliti pada Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Noory Okhtariza, menyinggung dugaan 'pemain liar' yang sengaja memanfaatkan isu penundan pemilu sebagai alat tawar politik. Meski pemerintah berulang kali menegaskan Pemilu 2024 berjalan sesuai tahapan, ia tidak memungkiri adanya kelompok yang berupaya melobi agar pesta demokrasi itu ditunda.
Anggota KPU RI Idham Holik yang dihubungi secara terpisah enggan menanggapi lebih lanjut adanya dugaan kelompok terorganisir di balik putusan PN Jakarta Pusat. Menurutnya, KPU tidak dapat mengomentari hal yang bersifat spekulatif.
Idam mengatakan, KPU hanya dapat merespon fakta hukum. Sebagai penyelenggara pemilu, Idham menyebut pihaknya memaknai gugatan atau sengketa pemilu dalam moment of truth alias momen pembuktian kebenaran.
Pihaknya menghormati hak masyarakat untuk mengajukan sengketa yang dijamin Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. "Pada saat kami mengikuti persidangan di Bawaslu maupun PTUN (atas gugatan Prima), itu pun bagian dari perintah hukum, UU Pemilu." (OL-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved