Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengaku telah memprediksi Bharada Richard Eliezer alias E tidak dipecat dari Polri dan dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
Diketahui, Bharada E tetap berada di Polri dan disanksi demosi satu tahun. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2).
"Prediksi saya Polri akan memilih keputusan yang populer dengan tetap mempertahankan Eliezer menjadi personel Polri dan hanya memberi sanksi sedang berupa demosi daripada memutuskan sanksi berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Bambang, ketika dihubungi, Rabu (22/2).
Baca juga: Bharada E Tidak Dipecat Polri, Disanksi Demosi Satu Tahun
Bambang menilai keputusan Polri dengan tidak memecat Bharada E berkaitan dengan menaikkan citra yang sempat terpuruk setelah ditimpa sejumlah kasus internal.
"Benar, tapi tanpa diiringi konsistensi itu hanya akan jadi sekedar pencitraan. Menyenang-nyenangkan publik, meski tak menyentuh upaya yang lebih substansial," katanya.
Bambang mengatakan putusan terhadap Bharada E tersebut sangat berisiko. Ia mengatakan hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal Polri.
"Bagaimanapun fakta persidangan juga menunjukan bahwa Eliezer lah penembak seniornya sesama anggota Polri," katanya.
Baca juga: Pengamat Sokong Rencana Kapolri Kembalikan Eliezer ke Polri, Ini Alasannya
Bambang menilai Polri seharusnya tidak mengambil putusan yang populer di kalangan masyarakat. Pasalnya, publik pun terbelah soal posisi Bharada E di kepolisian.
"Di satu sisi menginginkan Eliezer untuk tetap menjadi bagian Polri. Tapi mengkhawatirkan keselamatan Eliezer bila masuk Polri," katanya.
Ia mengatakan Polri seharusnya tidak menutup mata jika Bharada E telah melakukan pelanggaran fatal dengan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Adapun soal kejujuran Bharada E di persidangan adalah hal yang harus dilakukan.
"Peran Eliezer sebagai justice collaborator sudah mendapat apresiasi hakim di PN, sehingga mendapat hukuman sangat ringan sudah diberikan. Di sisi lain, sikap keberanian, dan kejujuran itu memang sudah semestinya dilakukan semua warga negara yang taat pada hukum, apalagi sebagai anggota polisi, penegak hukum," katanya. (OL-17)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved