Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UPAYA jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Surya Darmadi penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, menuai apresiasi. Sebab ini dapat menjadi terapi kejut (shock therapy) untuk swasta yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
"Bagus itu, terobosan hukum yang rasional sekali," ucap Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kepada wartawaan di Jakarta, kemarin. "Ini menjadi shock therapy kepada swasta dan pejabat publik."
Lebih jauh, Uchok berpendapat, langkah tersebut dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan investasi di dalam negeri. Namun, efeknya dinilai hanya sementara jika pemerintah melakukan perbaikan.
"Memang nanti konsekuensi atau akibatnya investasi akan ketakutan. Tapi, itu takkan lama asal pemerintah memperbaiki lagi sistem transaksi, akuntabilitas pengadaan, pengeloaan angaran, pengadaan lebih terbuka. Kalau itu dikejar, investasi lebih galak lagi," tuturnya.
Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Sebab, korupsi yang dilakukan Surya Darmadi merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga puluhan triliun rupiah.
"Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa itu ancamannya 20 tahun, tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup," ujarnya.
Mahfud menerangkan, Surya Darmadi membangun usaha dengan prosedur yang salah. Pangkalnya, menyuap kepala daerah dan memanfaatkan lahan negara tanpa izin.
"Saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi karena itu adalah uang rakyat," katanya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Februari 2023, JPU menuntut Surya Darmadi dipenjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsiden 6 bulan kurungan. Alasannya, menyerobot lahan negara di Riau sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp4,7 triliun dan US$7,8 jut
a serta merugikan perekonomian negara Rp73 triliun.
Apalagi, JPU menilai Surya Darmadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng, sapaannya, disebut menyamarkan, mengubah bentuk, hingga mengalirkan keuntungan dari hasil korupsinya ke beberapa perusahaan di berbagai negara.
Oleh sebab itu, JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun, US$ 7,8 juta, dan Rp73 triliun. Besaran uang pengganti ini sesuai nilai kerugian ekonomi dan keuangan negara yang timbul akibat korupsi dan TPPU. (OL-13)
Baca Juga: Proses Hukum Surya Darmadi bikin Ribuan Pengusaha Khawatir ...
Polri ditekan agar segera menangkap dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat
Penyidik Polda Jawa Barat terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap tujuh narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016
Penyelundupan ribuan butir ekstasi dari Belanda ke Indonesia terungkap setelah Bea Cukai, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan PT Pos Indonesia membongkar kasus ini
PN Depok memvonis penjara seumur hidup Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya,23, yang membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan.
Tulang belulang Jumatia, berusia 35 tahun, korban pembunuhan oleh suaminya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditemukan dan dikebumikan oleh pihak keluarga.
Seorang pria Kanada divonis penjara seumur hidup setelah membunuh pekerja salon pijat di Toronto dan melukai seorang lagi dengan pedang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
PEMBEBASAN Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 diyakini bisa menjadi angin segar dalam pembebasan tujuh terpidana tersebut.
Korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: 2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 28 Mei 2021.
IPW mendesak Polri segera bertindak agar kasus tindak pidana yang sangat merugikan Katarina mendapat kepastian hukum.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved