Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Polda Jawa Barat terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap tujuh narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky di Cirebon pada 2016. Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Julest Abraham Abast menyatakan bahwa ketujuh narapidana tersebut masih dalam proses pemeriksaan intensif.
"Pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman," ungkap Abast dalam keterangannya.
"Mereka telah dipindahkan dari Lapas Cirebon pada tanggal 20 Mei 2024 untuk memfasilitasi proses pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa di antaranya dialihkan ke Rutan Klas I Kebonwaru Bandung, sementara yang lainnya ke Lapas Banceuy."
Baca juga : Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki
Kasus ini melibatkan sebelas tersangka, di mana tujuh di antaranya telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, satu tersangka bernama Saka Tatal, yang masih di bawah umur, telah dibebaskan setelah menjalani empat tahun penjara dari total hukuman delapan tahun.
"Pegi Setiawan, salah satu tersangka lainnya, telah berhasil ditangkap di Kota Bandung oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Namun, dua tersangka lainnya, Dani dan Andi, masih dalam pengejaran polisi," tambah Abast.
Penyidikan yang terus berlanjut menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan menuntaskan kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Informasi lebih lanjut akan diperbarui seiring dengan perkembangan lanjutan dalam proses penyelidikan ini. (Z-10)
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli motor secara online
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Majelis Hakim PN Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved