Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/2).
Dalam perbaikannya, Manajer Program Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengemukakan bahwa masa jeda lima tahun untuk eks koruptor bisa jadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih relevan diterapkan dalam Pemilu 2024. Perludem jadi penggugat uji materi terhadap Pasal 182 huruf g UU Pemilu ke MK.
“Terkait dengan nasihat Yang Mulia, apakah ini masih memungkinkan di Pemilu 2024? Mengingat tahapan sudah berjalan, khususnya pencalonan DPD,” ungkap Fadli dalam sidang secara daring.
“Yang Mulia jika persyaratan ini diputus dan diberlakukan untuk Pemilu 2024, menurut pemohon masih sangat relevan dan bisa diterapkan,” tegasnya.
Fadli pun membeberkan tahapan pencalonan DPD yang tengah berjalan masih dalam tahapan pengumpulan syarat berkas dukungan. Sedangkan klausul ketentuan di Pasal 182 huruf g ini, syarat calon yang nanti baru akan diproses ialah calon DPD yang telah memenuhi syarat dukungan minimal.
“Pemberlakuan syarat calon yang diuji dalam permohonan ini, implementasinya masih bisa nanti di sekitar akhir Mei 2023 ini. karena itu akan bersamaan dengan pendaftaran caleg lainnya,” ungkap Fadli.
Baca juga: Penghubung Bupati Mamberamo Tengah jadi Kunci Penangkapan
Meskipun tahapan anggota DPD sudah dimulai, kata Fadli, syarat mantan terpidana belum diterapkan. “Jadi tak akan menimbulkan timpang-tindih,” terangnya.
Tak hanya itu, dalam permohonan perbaikannya, pemohon juga menambahkan data nama-nama mantan terpidana korupsi yang kemudian telah mendaftar jadi DPD. “Ada 3 nama yang kami telusuri, sepanjang penelusuran awal, terhadap proses balon DPD ini sudah mendaftar ke KPU,” tuturnya.
Kemudian, Fadli menyebut pencabutan hak pilih sebagai pidana tambahan bagi eks koruptor yang ingin mencalonkan diri jadi DPD, masih penting dimasukan dalam permohonan. “Sehingga pencabutan hak pilih, ketika itu dikenakan terhadap pidana, maka yang bersangkutan mesti menjalani dahulu durasi pencabutan hak pilih tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Barulah masa jeda 5 tahun eks koruptor yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPD diaktifkan. Hal itu penting bagi pemohon lantaran pencabutan hak pilih dalam beberapa keputusan terakhir durasi pencabutan hak pilihnya cukup rendah.
Baca juga: Menpora Peroleh Izin Mundur dari Presiden
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan pemohon tetap dengan petitum awal perihal pidana tambahan. “Kita sahkan bukti, P1 sampai P3, kita sahkan,” ungkap Saldi.
Saldi mengemukakan pihaknya akan meneruskan permohonan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang akan dihadiri sembilan hakim konstitusi, setidakn-tidaknya tujuh hakim. “Nantinya RPH yang akan memutuskan apakah akan permohonan akan diputus dengan pleno atau tanpa pleno,” tandasnya. (P-5)
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
SIDANG Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved